2015 | Last But Not Least

Selasa, 29 Desember 2015

Pro Kontra Negara Sekularisme Pentingkah Bagi Masyarakat Beragama

(Agama dan Masyarakat)

“Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu”. (id.wikipedia.org)
Sekularisme secara sederhana juga dapat didefinisikan sebagai doktrin yang menolak campur tangan nilai-nilai keagamaan dalam urusan manusia, singkatnya urusan manusia harus bebas dari agama atau dengan kata lain agama tidak boleh meng intervensi urusan manusia. Segala tata-cara kehidupan antar manusia adalah menjadi hak manusia untuk mengaturnya, Tuhan tidak boleh mengintervensinya. Para pemegang pemerintahan Negara sekularisme seakan-akan lebih mengetahui bahwa keputusan pimpinan dilakukan dengan keputusan bersama akan lebih baik jika dibandingkan hukum agama yang datang dari Tuhan. Dan mereka seakan-akan lebih mengetahui yang mana yang baik dan mana yang buruk bagi urusan manusia melebihi Allah SWT yang telah menciptakannya. Memang patut diakui, orang-orang Sekularis adalah kebanyakan dari orang-orang yang di kategori cerdas bahkan dengan gelar pendidikan profesor-doktor yang menyilaukan mata, tetapi sangat tidak pantas bila mereka lantas merasa lebih tahu urusan manusia dari pada Allah SWT yang menciptakannya.
Tetapi bagaimanakah tanggapan masyarakat terhadap pimpinan pemerintahan yang menerapkan hukum seperti itu. Beberapa masyarakat menjadi semakin sekuler secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial alih-alih karena pengaruh gerakan sekuler. Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya dianggap sebagai sekuler. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sanksi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak dapat menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi keagamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini. 
Negara Sekuler berarti negara yang mengatur kehidupan warganya tanpa mengikutkan campur tangan nilai-nilai agama, dengan kata lain negara dengan nol agama, padahal bagaimanapun Agama merupakan pokok penting dari sebuah keimanan. Allah SWT telah memperingatkan terhadap tipu daya orang-orang Sekularis yang artinya :
“Dan bila dikatakan kepada mereka:“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. 
“Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS. Ali-Imran:11-12)
Sudah terlihat jelas bahwa peringatan Allah SWT sudah sangatlah jelas. Maka dari itu hukum Negara tidak harus dari kesepakatan bersama saja juga harus memakai hukum agama. Hukum yang dibuat manusia mungkin saja bisa terjadi adanya kecurangan dan menguntungkan sepihak tetapi dalam hukum agama sudah pasti akan adil dan tidak akan menyesatkan.

Sumber referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sekularisme
http://islamdiaries.tumblr.com/post/5216149119/apa-sih-sekulerisme-pluralisme-dan-liberalisme

Persepsi Negatif Masyarakat Awam terhadap Perkembangan Teknologi

(Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan)

“Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan, dan kenyamanan hidup manusia”. (id.wikipedia.org)
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Ilmu yang mendasari adanya perkembangan teknologi, dengan ilmu seseorang dapat menciptakan berbagai hal yang belum pernah dibuat atau diciptakan sebelumnya. Masyarakat yang awam terhadap teknologi lebih memvonis dirinya tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Akibat tidak mengikuti perkembangan teknologi dari awal maka orang awam tersebut enggan untuk mengetahui bahwa kemajuan teknologi yang sudah pesat, maka orang tersebut akan tertinggal perkembangannya di era global masa kini. Kaitan ilmu, teknologi, dan kemiskinan sangat erat kaitannya karena jika seseorang tidak mau untuk mencari ilmu, maka orang tersebut tidak akan tahu perkembangan teknologi zaman sekarang yang menyebabkan dirinya tertinggal dari orang lain dan memungkinkan juga dirinya masuk ke dalam garis kemiskinan.
Maka dari itu masyarakat harus bisa mencari ilmu pengetahuan seiring perkembangan zaman agar tidak tertinggal dan mampu bersaing dengan masyarakat luar. Sehingga dengan banyaknya ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakat maka dari itu masyarakat tersebut harus bisa juga mengembangkan teknologi yang baik. Baik bagi kehidupan bermasyarakat dan tidak digunakan untuk hal yang bersifat merusak, karena pada saat ini tidak sedikit juga proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan, dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat, dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru.

Sumber referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi

Hilangnya Kebudayaan Akibat Maraknya Integrasi Sosial Asimilasi dan Akulturasi Budaya

(Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)

“Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi”. (id.wikipedia.org)
“Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Suatu asimilasi ditandai oleh usaha-usaha mengurangi perbedaan antara orang atau kelompok. Untuk mengurangi perbedaan itu, asimilasi meliputi usaha-usaha mempererat kesatuan tindakan, sikap, dan perasaan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan bersama”. (id.wikipedia.org)
“Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri”. (id.wikipedia.org)
Kebudayaan merupakan aspek penting yang harus dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat agar kebudayaan yang dimilikinya tidak punah. Seringkali manusia merasakan bosan dengan kebudayaannya sendiri, maka dari hal seperti itu timbullah integrasi sosial. Tidak hanya hal itu saja yang menjadi penyebab terjadinya integrasi sosial, kecenderungan lebih menyukai dan menganggap keren budaya luar juga salah satu faktor penyebabnya. Dari pengertian asimilasi di atas dapat disimpulkan bahwa asimilasi yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli. Asimilasi dapat terbentuk apabila terdapat sejumlah kelompok yang memiliki kebudayaan berbeda, terjadi pergaulan antarindividu atau kelompok secara intensif dan dalam waktu yang relatif lama, kebudayaan masing-masing kelompok tersebut saling berubah dan menyesuaikan diri. Contoh dari asimiasi yaitu perkawinan antarsuku sehingga terjadi pembauran dari kebudayaan masing-masing individu sehingga muncul kebudayaan baru. Sedangkan dari pengertian akulturasi di atas dapat disimpulkan bahwa akulturasi yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli. Contoh dari akulturasi yaitu Saat budaya rap dari negara asing digabungkan dengan bahasa Jawa, sehingga menge-rap dengan menggunakan bahasa Jawa, ini terjadi di acara Simfoni Semesta Raya. Memang bagus dan kretif apabila asimilasi dan akulturasi terjadi, tetapi kenyataannya akibat terlalu banyaknya asimilasi serta akulturasi yang terjadi maka memungkinkan juga hal punahnya atau hilangnya budaya asli dari suatu daerah.
Apabila banyak kebudayaan yang terancam punah seperti sekarang ini maka hal yang harus dilakukan maka pada diri masing-masing harus dapat mengendalikan perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya. Bayangkan saja apabila semua budaya daerah diasimilasi atau diakulturasi maka lambat laun budaya yang diingat generasi selanjutnya yaitu hasil dari asimilasi dan akulturasi tersebut dan tidak mengetahui budaya yang sebenarnya.

Sumber referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Integrasi_sosial
https://id.wikipedia.org/wiki/Asimilasi_(sosial)
https://id.wikipedia.org/wiki/Akulturasi

Senin, 28 Desember 2015

Fenomena Sombong Masyarakat Perkotaan dan “Kamseupay” Masyarakat Pedesaan

(Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan)

“Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur”. (id.wikipedia.org)
Mematuhi aturan yang dibuat, mematuhi hak dan kewajiban sebagai masyarakat, menciptakan lingkungan yang tentram dan damai merupakan beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang individu terhadap kehidupan bermasyarakat. Secara umum masyarakat yaitu seperti pengertian di atas dan tidak ada pengelompokkan jika dibandingkan dari daerah dengan daerah lain, tetapi kenyataannya akibat adanya stratifikasi sosial (pelapisan sosial) masyarakat sering dibedakan menjadi dua yaitu masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Banyak sekali perbedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan misalnya orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain, yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan paham politik, perbedaan agama dan sebagainya.
Sering juga masyarakat pedesaan lebih dianggap udik terhadap perkembangan zaman, makanya tidak sedikit juga orang pedesaan datang ke perkotaan dan lebih dijauhi atau diejek karena anggapan  tersebut. “kamseupay” yang berarti “kampung sekali udik payah”, kata gaul yang biasa digunakan oleh masyarakat perkotaan untuk menyindir orang pedesaan. Kesan masyarakat perkotaan terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman. Perselisihan pun sering terjadi karena masyarakat pedesaan tidak dapat menerima anggapan tersebut. Kesan masyarakat pedesaan terhadap masyarakat perkotaan adalah angkuh, selalu bersaing dengan orang lain berharap untuk kepuasan dirinya sendiri. Kesan seperti ini juga karena masyarakat desa hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman. 
Jika dilihat dari segi yang lain padahal masyarakat perkotaan dapat mengambil banyak pembelajaran dari masyarakat pedesaan, begitu pula sebaliknya. Sudah sepantasnya juga seorang individu menghormati individu lain, baik itu individu pedesaan kepada individu perkotaan maupun individu perkotaan kepada individu pedesaan. Dimana ada kekurangan pasti disana juga ada kelebihan, maka dari itu jika seseorang dapat menerima kekurangan orang lain maka orang lain pun senantiasa akan menerima kekurangannya. Dan hal yang terpenting bagi seorang individu dari masyarakat perkotaan maupun pedesaan mempunyai tugasnya masing-masing yaitu mematuhi aturan yang dibuat, mematuhi hak dan kewajiban sebagai masyarakat, menciptakan lingkungan yang tentram dan damai.

Sumber referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat

Minggu, 27 Desember 2015

Perbedaan Penyebab Pemersatu Masyarakat

(Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)

“Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat)”. (id.wikipedia.org)
Masyarakat merupakan suatu kumpulan dari beberapa individu, individu-individu yang terdiri dari latar belakang dan karakter yang berbeda-beda membuat ikatan sosial timbul di tengah masyarakat tersebut dan dari hal itu pula suatu pelapisan sosial terbentuk. Sifat saling bertoleransi sangat penting dimiliki tiap individu dalam masyarakat, karena karakter dan latar belakang yang berbeda dan kurang kesadarannya akan sifat toleransi terhadap orang lain maka tingkatan pengelompokkan di masyarakat menjadi pembeda status. Banyak sekali hal yang mendasari pengelompokkan sosial tersebut, perbedaan budaya juga dapat menimbulkan pelapisan sosial yang berbeda di tiap daerah misalnya yaitu perbedaan jenis kelamin, kedudukan laki-laki di budaya jawa dengan laki-laki di budaya sunda dapat berbeda jika dilihat berdasarkan pemegang kekuasaan keluarga, di budaya jawa laki-laki memegang penuh kekuasaan keluarga tetapi di budaya sunda tidak terlalu sepenuhnya memegang kekuasaan keluarganya.
Jika pelapisan sosial seperti itu tidaklah terlalu menjadi sebuah permasalahan, akan tetapi apabila perbedaan tahta sehingga harta kekayaan yang berbeda menjadi sebuah hal yang menyebabkan pembeda status di kalangan masyarakat maka hal itu bisa jadi menyebabkan suatu permasalahan seperti merasa lebih mulya diri yang memegang tahta atau jabatan tertinggi apabila kurang kesadarannya sifat toleransi terhadap sesama padahal masyarakat merupakan suatu wadah interaksi sosial bagi tiap individu. Seperti contoh kecil saja apabila seseorang pergi berbelanja pergi ke pasar tradisional --- penjual-penjual pasar tradisional lebih diidentikkan dengan orang-orang yang berada pada perekonomian menengah ke bawah, dan seseorang --- meskipun harga barang yang ditawarkan sudah bisa dibilang terjangkau tetapi seseorang tersebut akan menawar harga dengan harga yang lebih murah lagi, hal tersebut secara tidak sadar juga akan menyebabkan sedikitnya keuntungan yang diperoleh penjual pasar tradisional tersebut. Tetapi berbeda lagi apabila seseorang pergi ke tempat restoran-restoran --- pemilik restoran lebih diidentikkan dengan orang yang berada pada perekonomian menengah ke atas --- meskipun harga barang yang ditetapkan merupakan harga yang tinggi tetapi seseorang tersebut tidak akan menawar haraga tinggi tersebut yang menyebabkan keuntungan penuh/tinggi bagi pemilik restoran tersebut.
Pelapisan sosial memang terjadi tidak hanya disengaja saja tetapi dengan tidak disengaja juga dapat menimbulkan pelapisan sosial. Tetapi permasalahan tersebut tidak akan menjadi sebuah permasalahan yang serius apabila timbulnya kesadaran pentingnya kehidupan bersama dan sadar akan pentingnya kebutuhan sosial bagi dirinya terhadap masyarakat. Perbedaan-perbedaan pasti akan terjadi dalam sebuah masyarakat tetapi perbedaan tersebutlah yang pasti akan menjadi pemersatu bagi suatu masyarakat sehingga dapat menjadi kesamaan derajat tiap individu dalam suatu masyarakat. Seperti hal-nya semboyan Negara Indonesia yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan.

Sumber referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

Minggu, 15 November 2015

Sikap “Menyalahkan” yang Menjadi Dasar Moral Warga Negara terhadap Pemerintahan Negaranya

(Warga Negara dan Negara)

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini adakan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (Wikipedia.org)
Seorang Warga Negara adalah seseorang yang tinggal di sebuah negara dan mempunyai kewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan sistem tatanan kenegaraan seperti menjalankan hukum yang berlaku. Dalam sebuah negara tidak hanya terdapat sedikit warga negara sehingga harus diberlakukanlah sebuah hukum yang mengatur kelangsungan hidup warga negara terhadap sesama warga negara dan terhadap negaranya agar terciptanya keamanan dan kesejahteraan.
Banjir di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung
Pemerintahan mempunyai tugas untuk mewujudkan tujuan negara yang dibuat, tetapi warga negara juga berperan penting dalam rangka mencapai atau mewujudkan tujuan negara karena warga negara juga mempunyai tanggung jawab terhadap negaranya. Seperti contoh hal kecil yaitu banjir, warga negara biasanya cenderung mempermasalahkan tentang bencana banjir untuk mencegah dan menanggulanginya yaitu sepenuhnya tugas pihak pemerintahan tetapi warga negara mempunyai peran penting dalam pencegahan terhadap terjadinya bencana banjir yaitu dengan cara membuang sampah pada tempatnya, mengadakan kerja bakti rutin unntuk membersihkan selokan-selokan agar tidak mampet, bersikap peduli terhadap lingkungan dapat menjadi faktor-faktor yang sedikitnya dapat mencegah banjir daripada “menyalahkan” tugasnya kepada pemerintahan negara.
Tetapi sikap “menyalahkan” pemerintahan negara oleh warga negara juga harus dimiliki ketika kinerja seorang atau beberapa orang anggota pemerintahan yang kerjanya tidak transparan. Anggota pemerintahan harus dicurigai apabila kerjanya tidak transparan karena kita tidak sepenuhnya mengetahui apa yang dia kerjakan, apakah dia benar-benar terlalu serius mengerjakan pekerjaannya atau sebaliknya apakah dia tidak mengerjakan pekerjaannya dengan baik. Kinerja seseorang atau beberapa orang anggota pemerintahan yang seperti itu bisa saja dapat menyebabkan yang terjadinya korupsi.
Sikap “menyalahkan” bisa saja menjadi hal yang positif dan di sisi lain juga bisa menjadi hal yang negatif tergantung seorang warga negara menanggapinya. Seorang warga negara harus bisa membuat harum nama negaranya yaitu seperti memenangkan kejuaraan-kejuaraan atau olimpiade-olimpiade yang diselenggarakan mewakili negara dapat membuktikan ke negara lain bahwa negaranya mampu bersaing dalam kancah internasional. Warga negara yang baik yaitu warga negara yang berhasil dalam menjalankan perannya masing-masing dalam setiap bidang yang ditekuni. Warga negara harus selalu tanggap dalam mengatasi masalah kehidupan bermasyarakat, harus selalu respon terhadap kuputusan-keputusan pemerintah dan selalu peduli terhadap negaranya sendiri.

Sumber referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia

Jumat, 13 November 2015

Pemuda sebagai Generasi Penerus dan Pelurus Bangsa dalam Pentingnya Sosialisasi

(Pemuda dan Sosialisasi)

Pemuda sebagai Generasi Penerus dan Pelurus Bangsa dalam Hal Sosialisasi
“Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu”. (Wikipedia.org)
Pemuda merupakan ujung tombak dari sebuah bangsa, kaena pemuda merupakan penggerak sekaligus penggebrak bagi masyarakat. Pemuda diidentikkan dengan generasi penerus bangsa, tetapi alangkah baiknya jika kita sebut pemuda adalah generasi penerus bangsa sekaligus pelurus bangsa. Pelurus bangsa yang dimaksud yaitu meluruskan dari hal-hal yang berbau negatif yang telah dilakukan pemimpin-pemimpin masyarakat seperti korupsi dan lain-lain. Sosialisasi sangat penting dilakukan pemuda karena dari pengertiannya sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuahkelompok atau masyarakat. Itu berarti jika pemuda menanamkan atau mentransferkan hal negatif maka anak-anak yaitu sebagai generasi penerusnya akan melakukan hal yang negatif pula.
Berbeda dengan dulu pemuda bergerak aktif di oraganisasi masyarakat misalnya, bekerja bakti rutin, mengadakan bakti sosial. Pemuda zaman sekarang masih ada yang melakukan hal-hal seperti itu tetapi perbandingannya sangat kecil bila dibandingkan dengan yang tidak melakukannya, hal tersebut disebabkan dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya seperti sikap apatis, sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Kecemasan penyebab stress juga dapat mempengaruhi sikap negatif seorang pemuda, banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya). Pada awalnya yang menyebabkan kaum muda memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks hanya dalam konteks mencoba-coba saja tapi pada akhirnya dapat menyebabkan ketergantungan dan hal seperti itulah yang merusak generasi muda saat ini.
Presiden RI yang pertama yaitu Ir. Soekarno mengatakan “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Maka dari itu generasi muda harus menyadari kekuatan yang dimiliki bahwa kekuatan pemuda merupakan kekuatan terbesar sebagai generasi penerus dan pelurus bangsa. Generasi muda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hobi atau kesenangan masing-masing. Peran orang tua juga sangat dibutuhkan, orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat dan baik untuk perkembangan anak mereka contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada perkembangan sehingga generasi muda dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.


Sumber Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi


Rabu, 14 Oktober 2015

Fenomena Kemacetan Akibat “Hukum Alam” di Jalan Raya

(Individu, Keluarga dan Masyarakat)

“Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk”. (Wikipedia.org)
Kemacetan merupakan suatu hal yang umum terjadi di jalan raya, kemacetan bisa terjadi akibat adanya kecelakaan, musibah seperti banjir dan longsor ataupun karena banyak kendaraan yang ngetem di pinggiran jalan. Kemacetan pada umumnya paling sering terjadi pada waktu berangkat kerja dan waktu pulang kerja karena diakibatkan banyaknya volume kendaraan yang melintasi jalan raya tersebut. Kemacetan pada waktu tersebut pasti terjadi, tetapi seringkali para pengendara kendaraan memiliki prinsip bahwa apabila tidak mengalah, maka tidak akan cepat sampai ke tempat tujuan. Seperti hukum alam yang mengatakan “Yang kuat yang bertahan yang lemah berantakan”. Dengan demikian banyak sekali pengendara yang lebih mementingkan dirinya sendiri dibandingkan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku di jalan raya.
Menerobos lampu merah, menggunakan trotoar jalanan untuk melaju menghindari kemacetan, berhenti di tempat yang bukan seharusnya kendaraan tersebut berhenti di area lampu merah. Hal-hal tersebut merupakan ketidaksabaran para pengendara untuk tiba di tempat tujuan dan tidak mementingkan pengendara lain. Padahal hal seperti itulah yang membuat kemacetan lebih susah dikendalikan. Banyaknya penggunaan kendaraan pribadi dan tidak memanfaatkan angkutan umum yang telah disediakan pemerintah juga merupakan hal penyebab terjadinya kemacetan akibat lebih bertambahnya volume kendaraan di jalan raya.
Hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat seperti ini seringkali meresahkan antara sesama pengguna jalan raya karena seseorang tidak peduli terhadap pengguna jalan raya yang lain. Maka dari itu, kesadaran dari diri sendiri merupakan hal yang paling penting untuk membuat kemacetan menjadi terkendali. Mentaati peraturan lalu lintas dan polisi lalu lintas yang mengatur jalan raya adalah hal yang paling tepat dilakukan oleh para pengendara. Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi juga merupakan hal yang dapat mengurangi tingkat vokume kendaraan di jalan raya sehingga kemacetan dapat diminimalisir dan beralih untuk menggunakan angkutan umum. 
Jika dipikirkan secara seksama, mobil pribadi dapat membawa sekitar 4-6 orang, dan apabila terdapat ratusan orang yang akan berangkat bekerja maka ada ratusan mobil pribadi juga yang akan melintas di jalan raya. Begitu juga apabila pengendara menggunakan sepeda motor pribadi apabila terdapat ratusan orang yang akan berangkat bekerja maka ada ratusan sepeda motor pribadi juga yang akan melintas di jalan raya tersebut. Tetapi apabila terdapat ratusan orang yang akan bekerja menggunakan angkutan umum seperti metro mini atau bus maka ratusan orang yang akan bekerja hanya memerlukan puluhan bus untuk melewati jalan raya karena bus bisa mengangkut sekitar 35-45 orang. 

Sumber referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan

Sabtu, 26 September 2015

Tanggapan Masyarakat terhadap Budaya yang Diklaim Negara Asing

(Penduduk, Masyarakat dan kebudayaan)

“Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia”. (Wikipedia.org)

Seiring perkembangan zaman pada era globalisasi seperti ini, masyarakat di dunia khususnya masyarakat Indonesia tidak lepas untuk menggunakan gadget dalam kelangsungan hidupnya. Hampir setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat pasti membutuhkan gadget. Berbagai dampak pun terjadi dari penggunaan gadget itu sendiri, yaitu salah satunya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang sangat cepat dari seluruh dunia. Tetapi penggunaan gadget yang berlebihan dapat menimbulkan dampak buruk yaitu gangguan kesehatan pada pemakainya, ketergantungan hidup pada gadget, serta melupakan apa yang seharusnya dilakukan pengguna gadget di kehidupan nyata sehari-harinya seperti melestarikan kebudayaan di Indonesia khususnya kebudayaan di daerahnya sendiri.

Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara dengan aneka ragam suku dan budaya, maka dari itu pelestarian budaya sangatlah penting untuk mempertahankan budaya yang sudah ada agar tidak punah. Ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan gadget membuat anak muda zaman sekarang lupa terhadap kebudayaan. Padahal anak muda adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya melestarikan budaya tersebut, dan pada zaman sekarang hanya sedikit anak muda Indonesia yang melestarikan kebudayaan di daerahnya dan banyak orang asing yang mempelajari dan melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia. Akibat dari kurang perhatiannya anak muda Indonesia terhadap kebudayaannya membuat orang asing mengklaim bahwa kebudayaan Indonesia yang kurang dilestarikan dan hampir punah diklaim oleh negaranya.

Berikut merupakan 33 kebudayaan Indonesia yang diklaim negara asing menurut situs “change.org”:
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
22. Batik dari Jawa diklaim oleh Adidas
23. Sambal Bajak dari Jawa Tengah diklaim oleh Oknum WN Belanda
24. Sambal Petai dari Riau oleh diklaim Oknum WN Belanda
25. Sambal Nanas dari Riau diklaim oleh Oknum WN Belanda
26. Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
27. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
28. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
29. Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
30. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
31. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
32. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
33. Lagu Bengawan Solo diklaim WN Belanda

Menurut Muhammad Utsman Najati, marah adalah emosi alamiah yang akan timbul manakala pemuasan salah satu motif dasar mengalami kendala. Apabila ada kendala yang menghalangi manusia atau hewan untuk meraih tujuan tertentu dalam upaya memuaskan salah satu motif dasarnya, maka ia akan marah, berontak, dan melawan kendala tersebut. Ia juga akan berjuang untuk mengatasi dan menyingkirkan kendala tersebut hingga ia bisa mencapai tujuan dan pemuasan motifnya.
Sama seperti halnya seperti pada kutipan tersebut dapat dijelaskan bahwa siapa yang tidak marah atau kesal apabila hak milik seseorang diklaim/ diakui orang lain. Hal tersebutlah yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia kini karena banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh negara asing. Permasalahan umumnya, anak muda Indonesia hanya bisa menyalahkan dan mencaci maki terhadap negara asing yang telah mengklaim kebudayaannya. Tetapi ironi-nya bahwa anak muda zaman sekarang tidak melestarikan kebudayaan yang telah ada.

Kasus klaim budaya kita hendaknya diperhatikan secara seksama dan harus dijadikan prioritas utama  bagi anak muda Indonesia dan pemerintah. Budaya lokal  yang mewakili identitas asli negara Indonesia harus segera dipatenkan. Untuk itulah peran anak muda Indonesia sangatlah penting terhadap pelestarian kebudayaan Indonesia serta peran seorang pemimpin negara sangat besar dalam hak paten kebudayaan Indonesia di dunia Internasional. 

Sumber Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
https://www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-33-kebudayaan-diklaim-negara-asing-segera-patenkan-aneka-ragam-kebudayaan-indonesia
Muhammad Utsman Najati,Hadis dan Ilmu Jiwa, Terj. M.Zaka al-Farizi, (Pustaka Bandung, 2005).

Minggu, 21 Juni 2015

Tulisan 4

OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari suatu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI, Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonstentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga salong menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a.       Politik luar negeri
b.      Pertahanan dan keamanan
c.       Moneter/fiskal
d.      Peradilan (yustisi)
e.       Agama
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervise, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan dengan eksternalitas lokal.
Dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hirarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provisnsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daeraha, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislative yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekaran, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupatenm dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi public. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik local mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 Tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
Pembangunan Daerah.
1.      Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.       Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.      Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.       Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.       Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.      Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
i.        Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
a.       Daerah Istimewa Aceh
-   Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.      Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan  daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.       Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5.      Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

Sumber:http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf

Politik dan Strategi Nasional

A.   Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari Bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah, lazim  disebut politik (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
·         Proses pertimbangan
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha
·         Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat suatu Negara.
B.   Hal-Hal yang Berkaitan dengan Politik
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
1.      Negara
Adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.      Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperhatikan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
3.      Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui saran umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4.      Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.      Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaiman pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
C.   Pengertian Strategi Nasional
Strategi berasal dari Bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menegah dan jangka panjang.
D.   Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sector/ bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
E.   Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasioanl dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.  Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup  penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.  Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum  guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
1.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
2.      Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
F.  Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.      Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.      Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7.      Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8.      Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9.      Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10.  Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11.  Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12.  Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13.  Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14.  Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15.  Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16.  Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17.  Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18.  Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19.  Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.  Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21.  Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22.  Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.  Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24.  Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25.  Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26.  Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27.  Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28.  Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.      Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.      Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.      Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.      Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.  Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.

a. Politik luar negeri
1.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan  rakyat.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.      Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.      Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7.      Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.

b. Penyelenggara negara
1.      Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2.      Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3.      Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4.      Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.      Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
6.      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3.      Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.      Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.      Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan  khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

d. Agama
1.      Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3.      Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4.      Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5.      Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Pendidikan
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2.      Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.      Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4.      Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.      Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6.      Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7.      Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8.      Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.

Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Pemuda dan Olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pembangunan Daerah.
1.      Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.                   Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.                  Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.                   Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.                  Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.                   Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.                   Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.                   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.                  Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2.      Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
 .                    Daerah Istimewa Aceh
-   Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.      Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan  daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.       Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5.      Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1.      Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.      Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

Sumber: http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
 

Last But Not Least Template by Ipietoon Cute Blog Design