A.
Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah
orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana
mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah
satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki
suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya,
negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga
negaranya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang
bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain atas kehendak sendiri."
- Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berikut
merupakan Teori Status Warga Negara:
- Status Positif/Peran Positif,
merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu
yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari
negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Status Negatif/Peran Negatif,
merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan
negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
- Status Aktif/Peran Aktif,
merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama,
adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil
bagian dalam kehidupan bernegara.
- Status Pasif/Peran Pasif, yang
memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan
warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban
warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
·
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan
terhadap negara.
·
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
·
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
Sumber:
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
https://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
Terima kasih telah mencantumkan link sumber. Semoga blognya semakin maju. Happy Blogging :)
BalasHapusHabibullah Al Faruq,
HabibullahURL's Owner