OTONOMI
DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah
direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah
(Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat
mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan
yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari
suatu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung
jawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat
daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap
seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan,
pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI, Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonstentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga salong menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,
dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a. Politik
luar negeri
b. Pertahanan
dan keamanan
c. Moneter/fiskal
d. Peradilan
(yustisi)
e. Agama
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma standar, prosedur,
monitoring dan evaluasi, supervise, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan
mengurus urusan-urusan dengan eksternalitas lokal.
Dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi,
Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Tampak nuansa dan rasa adanya hirarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah
Provisnsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk
urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daeraha, meliputi urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan
kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan
pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan
kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan
legislative yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD
sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekaran, kewenangan DPRD
banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah
yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh
rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan
suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupatenm dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.
Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan
calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada
DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan
pengesahan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi public. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik local mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam
pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 Tahun 2004 masih menyisakan
banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk
menciptakan good governance (pemerintahan
yang baik).
Pembangunan
Daerah.
1. Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun
sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
g. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
i.
Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil
dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus
dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
a. Daerah
Istimewa Aceh
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah
otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
-
Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan
pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik
selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah
Operasi Militer.
b. Irian
Jaya
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
-
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses
pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan
Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat
yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integritas nasional.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang.
4. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan
indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
Sumber:http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
0 komentar:
Posting Komentar