A.
Pengertian Negara
1.
Pengertian Negara secara umum
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
v
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
v
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
v
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur
poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
v
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata
lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
v
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau
dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi
kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam
masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J.
Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara sebagai organisasi
politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM
Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai
ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya,
karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan
tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.
Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan
karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum
karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara
perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel
tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai
organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
4. Negara sebagai integrasi
antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa,
individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan
fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang
pengertian negara:
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik
(Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat
yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh
anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
1.
Penduduk
Penduduk merupakan
warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri
untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan
unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi Negara.
C.
Asal Mula Terbentuknya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara
terjadi karena sebab-sebab :
1.
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang
diduduki oleh sekelompok manusia.
2.
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang
semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri.
3.
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri
menjadi satu.
4.
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan
munculnya negara baru.
Berdasarkan teori, negara terjadi
karena:
1.
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya
kehendak Tuhan.
2.
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena
adanya perjanjian individu-individu (contract social).
3.
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena
adanya kekuasaan / kekuatan.
4.
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya
keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
D.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo (2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Setiap negara dibentuk tentu bukan
tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar
mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu
mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi
dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan
negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan
ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan
utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian
rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal
security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman
dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern
(mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice),
terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare),
kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah
kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam
Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E.
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi.
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
1. adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang
membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
- rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
- tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
- badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India;
- negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan
Negara yang pernah ada:
- Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda
(1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat
langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara
keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat
warga negara dari negara anggota.
- Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara
serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh
memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam
serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke
luar.
4. Koloni atau Jajahan
Negara koloni
atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya
merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara
koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara
jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi
koloni dalam arti sesungguhnya.
5. Trustee (Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. Wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
- Wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- Wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung
jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok
sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas
Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
6. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of
Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua
bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat
sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah
dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc.
Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High
Commissioner.
7. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya
Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu
uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan
negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu
dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna
mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu
uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri
maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg
(1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu
ada yang dikenal dengan nama Uni
Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki
alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang
hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
8. Protektorat
Sesuai
namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh:
Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi
dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar
negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting
diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak
menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum
merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan
subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat
Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan
Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
9. Mandat
Negara Mandat
adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam
Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang
perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Sumber:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan