Kecelakaan
merupakan suatu kejadian yang tidak bias diperkirakan datangnya, setiap orang
tentu pasti tidak menginginkan terjadinya sebuah kecelakaan. Kecelakaan yang
biasa terjadi yaitu kecelakaan kerja yang biasa dikarenakan kelalaian dari
operator kerja dalam bekerja atau menyepelekan pekerjaannya. Tidak hanya cidera
manusia, kerusakan mesin atau menurunnya tingkat produktivitas merupakan salah
satu sebab dari kecelakaan.
Kesadaran
pada diri sendiri tidak hanya diperlukan dalam mencegah terjadinya kecelakaan
kerja khususnya dalam pertambangan, alat-alat bantu kerja dan mesin yang
digunakan dalam pertambangan itu pun adalah hal yang sangat berpengaruh
terhadap keselamatan kerja. Mau tidak mau pihak perusahaan adalah pihak yang
bertanggung jawab terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan kerja.
Mengenai
biaya ganti rugi atau kompensasi, tergantung term and condition dari
kesepakatan yang ada. Kalau kita ikut Jamsostek atau Astek atau asuransi lain,
tentunya disitu sudah ditentukan kondisi yang bagaimana yang akan mendapatkan
kompensasi. Begitu juga dengan perusahaan, tentunya mempunyai kebijakan yang
berbeda-beda untuk masalah tanggungan kesehatan atau jaminan kesehatan ini.
0 komentar:
Posting Komentar