Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang bolehmenggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Contoh Kasus 1
Simon Fuller Gugat Hak Cipta XFactor AS
1 April, 2013 - 10:42
LOS ANGELES, (PRLM).- Kreator American Idol, Simon Fuller menutup kasus sengketa hak cipta dengan jejaring televisi Fox atas versi AS dari acara XFactor. Fuller menuntut Fox dan para produser FreemantleMedia, serta menuntut pengakuan serta bagi hasil dari XFactor AS.
The Hollywood Reporters mengatakan dokumen telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Los Angeles (LA) untuk menolak tuntutan itu dengan prasangka, sehingga tidak akan ada tindakan legal yang diberikan.
Fox menyiarkan American Idol dan XFactor versi AS. FreemantleMedia memproduksi kedua acara itu. Penyelesaian kasus bersifat rahasia. Baik Fox dan tim penasihat hukum Fuller menolak berkomentar.
Kasus ini adalah akhir dari perpecahan antara Fuller dan Simon Cowell pada 2004 atas kesamaan antara American Idol ciptaan Fuller dan acara XFactor buatan Cowell.
Fuller menuntut Cowell atas pelanggaran hak cipta dengan klaim bahwa XFactor menjiplak format Pop Idol buatan Fuller, cikal bakal American Idol, yang disiarkan di Inggris dari 2001-2003.
Fuller menyelesaikan kasus itu pada 2005, dan mengatakan adanya kesepakatan bahwa XFactor tidak akan ditayangkan di AS hingga 2011, dan bahwa ia mendapat kredit sebagai produser eksekutif jika acara tersebut disiarkan sesudah 2011.
Ada pula perjanjian lain bahwa Cowell akan tetap menjadi juri di American Idol selama lima musim mendatang. (bbc/A-147)***
Contoh Kasus 2
Polda Jabar Ungkap Kasus Pidana Hak Cipta TV Berbayar
16 Mei, 2014 - 09:06
BANDUNG,(PRLM).- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Senin (4/5/2014) sekitar pukul 15.00 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyiaran siaran televisi berbayar yang memiliki hak cipta dan hak siar milik PT. MNC Sky Vision, tanpa izin ke dalam website www.bluehtv.com.
Kejadian perkara ini terjadi tepatnya di Jalan Kemuning IV Blok M-II RT. 03 RW. 10 Kelurahan Kedungwaringin Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Subdit II Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama HTS (27) sebagai operator website tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul saat diwawancarai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Sementara itu kata Martinus, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 2 buah ponsel 2 buah buku rekening tabungan, 2 ATM, serta sebuah laptop dan modemnya.
Selain itu petugas juga kata dia mengamankan alamat email tersangka HTS, yaitu Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id, dan Htvonlineindonesia@yahoo.co.id serta ID Kaskus heryArt, Facebook Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id dan Twitter admin@bluehtv.us.
Modus operandi yang dilakukan tersangka HTS, yaitu tersangka membuat website www.bluehtv.com dan di dalam website tersebut tersangka HTS memperkenalkan dan mempromosikan sebuah aplikasi untuk menonton TV Online dan Radio Online dengan nama aplikasi BLUEHTV yang dibuat tersangka HTS dalam berbagai versi mulai dari BLUEHTV Versi 1 sampai BLUEHTV Versi 2,9.
"Aplikasi tersebut dapat digunakan menonton siaran TV Online dan sebagai forum saling berkomunikasi dan bertukar informasi antara member dengan member maupun antara member dengan tersangka HTS. Untuk mendapat aplikasi BLUEHTV tersebut, para member diarahkan untuk mengunduh aplikasi tersebut di website www.mediafire.com," katanya .
Setelah mengunduh aplikasi, member dapat menjalankan aplikasi di komputer. Siaran televisi yang ada di aplikasi BLUEHTV tersebut didapat tersangka HTS merupakan hasil mengcopy kode halaman dari website www.okezone.tv.
Siaran-siaran televisi milik PT MNC Sky Vision/MNC Group yang dicopy tersangka antara lain, MNV TV, RCTI, GLOBAL TV, MNC Bussines, MNC Music, MNC Muslim, MNC Entertainment, MNC Live Style, MNC Sport 1, MNC Sport 2, MNC Life, Sindo TV dan MNC News.
Sementara menurut keterangan tersangka HTS kata Martinus, cara untuk bergabung menjadi member dari website www.bluehtv.com, yaitu pertama calon member mengunjungi website www.bluehtv.com, lalu calon member diwajibkan untuk membuat akun member di kolom yang telah disediakan di website www.bluehtv.com dengan mencantumkan alamat email calon member dan password.
"Setelah melakukan registrasi, calon member akan mendapatkan pemberitahuan lewat alamat email calon member. Setelah menjadi member dan tergabung di website www.bluehtv.com maka member akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi BLUEHTV untuk versi yang bisa dijalankan dalam sistem operasi Windows, selain dapat mengunduh aplikasi, member juga otomatis akan tergabung di forum website www.bluehtv.com," katanya.
Setelah member menjalankan aplikasi BLUEHTV kata dia, di aplikasi tersebut juga disediakan donatur room untuk menjadi donatur member dengan cara mengisi formulir donasi yang tersedia di menu donatur room, apabila formulir donasi telah diisi dan terdaftar sebagai donatur, maka member diwajibkan untuk mengkonfirmasi melalui pesan singkat dengan format Username Spasi Umur Spasi Kota dan kirim ke 08979189744.
"Selanjutnya member akan menerima pesan singkat balasan dari tersangka HTS untuk mendonasi sejumlah Rp. 50 ribu ke rekening tersangka HTS," ujar Martinus.
Lalu kata Martinus setelah member melakukan transfer, member diminta kembali mengirimkan pesan singkat konfirmasi bahwa member telah mentransfer dana donasi, selanjutnya tersangka HTS akan mengaktifkan akun member untuk dapat Log in ke aplikasi BLUEHTV.
"Namun untuk member yang tidak bergabung menjadi member donatur, maka member tidak mendapatkan fasilitas fitur tambahan yaitu berupa pemindahan chanel secara otomatis tapi masih tetap bisa menonton TV Online secara gratis di aplikasi BLUEHTV," katanya.
Tersangka HTS mulai melakukan kegiatan tersebut mulain dari tahun 2011 dan sampai dengan saat ini jumlah member www.bluehtv.com berjumlah sekitar 15 ribu member website dan member membayar sebanyak seribu orang yang masing-masing telah membayar Rp. 50 ribu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HTS disangkakan telah melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar. (Mochamad Iqbal Maulud/A-107)***
Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
http://www.pikiran-rakyat.com/showbiz/2013/04/01/229189/simon-fuller-gugat-hak-cipta-xfactor
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2014/05/16/281558/polda-jabar-ungkap-kasus-pidana-hak-cipta-tv-berbayar
0 komentar:
Posting Komentar