A. Pengertian Politik
Perkataan politik berasal
dari Bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari
segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada di bawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya
adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam
arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
·
Proses pertimbangan
·
Menjamin terlaksananya suatu usaha
·
Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat suatu Negara.
B. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Politik
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
1. Negara
Adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperhatikan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan
itu dijalankan.
3. Pengambilan
keputusan
Politik adalah
pengambilan keputusan melalui saran umum, keputusan yang diambil menyangkut sector
public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan
itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4. Kebijakan
umum
Adalah
suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5. Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaiman pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
C. Pengertian Strategi Nasional
Strategi berasal dari Bahasa
Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menegah dan jangka
panjang.
D. Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah
dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan
yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan
strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sector/ bidang.
Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
E. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasioanl dalam Negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan
falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara
seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit,
peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
1. Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
2.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan
dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
F. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan
dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
7. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata
Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang–undang.
13. Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang
dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta
antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16. Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk
transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau,
serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar
serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan
agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya,
adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara,
yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi
asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak
berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak
lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Negara.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama
dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
7. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
4. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan
efisien.
6. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional
di forum internasional.
d. Agama
1. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
5. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6. Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
7. Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak
lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1. Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga
politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya
masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah
bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif
dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya
alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas
melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah
sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran
pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di
kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya
dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara
khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka
perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
.
Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah
Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi
pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer
maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.
Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah
otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di
Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.
Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan
penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan
menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang.
4. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan
indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Sumber: http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf