Last But Not Least

Jumat, 12 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK

STUDI KASUS
BAPEPAM menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua  tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau  pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Seperti diketahui, sejak  Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan  keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan  adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas  laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala  macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk  rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi  tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah  telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan  Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak  menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan  dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang  diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan  ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model  pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan  adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85  persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.  Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan  Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan  Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Hasil temuan:
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.

ANALISIS
Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya:
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran  terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
2. Prinsip Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
3. Prinsip Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
4. Prinsip objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.

SOLUSI
Sebagai akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk.  harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement penjualan dan juga tidak merugikan pihak- pihak yang bersangkutan.

SUMBER:
http://shellavida8.blogspot.co.id/2015/11/tugas-2-jurnal-pelanggaran-etika.html
http://tempo.co.id/hg/ekbis/2006/12/08/brk,20061208-89121,id.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16017/menteri-keuangan-membekukan-akuntan-publik-justinus-aditya-sidharta

Senin, 01 Januari 2018

Kode Etik Insinyur

Seorang  Insinyur  dituntut  untuk  bekerja keras,  disiplin,  tidak  asal  jadi  dan  tuntas yang  harus  diimbangi  dengan  kerja  cerdas yaitu   mengikuti   perkembangan   teknologi dibidangnya, inovatif dan dapat menyelesaikan  masalah  dengan  cara  yang paling  baik, bergerak  cepat,  tidak  menunda pekerjaan   sehingga   visi,   misi   dan   tujuan cepat  tercapai,  tanggap  terhadap  keinginan masyarakat;  bertindak  tepat:  tepat  rencana, tepat   penyelesaian,   serta   rasional.   Paham ketentuan   hukum   yag   berlaku   agar   tidak merugikan    diri    sendiri,    organisasi    dan negara, melakukan pekerjaan sesuai prioritas,   bekerja   sesuai   keahlian,   sesuai prosedur    standar,    efektif,    efisien    dan komunikasi  yang  baik,  dapat  bekerjasama dengan    pihak    lain;    berlaku    jujur    dan berdedikasi   tinggi,   tidak   boleh   ragu-ragu dalam  bekerja  dan  memutuskan;  bertaqwa kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  menyadari bahwa  bekerja  sebagai  takdir  jalan  hidup sehingga   bersyukur   dengan   cara   bekerja dengan lebih baik, bahwa bekerja merupakan ibadah   dan   mendekatkan   kita kepada Tuhan.
Di  Indonesia  dalam  hal  kode  etik  telah diatur  termasuk  kode  etik  sebagai  seorang insinyur   yang   disebut   kode   etik   insinyur Indonesia   dalam   “Catur   Karsa   Sapta Dharma Insinyur Indonesia. (Wardiman,2015)  Dalam  kode  etik  insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya   untuk   kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja    secara    sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai  dengan  tugas  dan  tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan  sikap  yang  harus  dijalankan oleh   seorang   insinyur   yang   menjunjung tinggi   kode   etik   seorang   insinyur   yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan   pendapat   yang   dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari  terjadinya  pertentangan kepentingan  dalam  tanggung  jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Tugas seorang insinyur adalah mendesain dan merealisasikan sebuah konstruksi seaman mungkin dengan meminimalkan resiko sehingga menghasilkan struktur konstruksi yang lebih kuat  dan  awet dan  berdampak  pada  biaya konstruksi    yang    lebih    mahal.Konstruksi yang   dibangun   harus   memenuhi   standar spesifikasi   yang   ditentukandan   hasilnya harus  selalu  diuji  untuk  memastikan  telah memenuhispesifikasi  dan  aman  digunakan sehingga    resiko    akibat cacat    ataupun kegagalan konstruksi dapat diminimalisir.
Cacat   konstruksi terjadi   apabila   ada ketidaksempurnaan hasil pekerjaan konstruksi yang masih dalam batas toleransi, artinya    tidak    membahayakan    konstruksi secara   keseluruhan,   sedangkan   kegagalan konstruksi   terjadi   akibat   kerusakan   hasil pekerjaan konstruksi sehingga menyebabkan keruntuhan   konstruksi. Seorang insinyurharus     menjunjung    tinggi    profesi    dan mempertahankan standar kualitas pekerjaannya,  hubungannya  dengan  harkat dan martabat profesi.Standar kualitas pekerjaan dapat diperoleh dengan peningkatan   pelatihan,   pengawasan   yang lebih    ketat,    perbaikan    peraturan,    dan pembuatan SOP (standard operation procedure), eningkatan pengetahuan, pengujian dan pengalaman lapangan.konstruksi  harus  didesain  dengan sangat  teliti  dan  akurat  pada  setiap  detilnya serta    mengikuti    prosedur    kerja    dengan seksama.
Kesimpulan:
Dari   uraian   diatas   dapat   disimpulkan bahwa   dalam   pekerjaan   seorang   sarjana teknik (insinyur) pada  suatu  proyek  harus memiliki     persyaratan     sebagai     seorang profesional   yang   berkompeten   dan dapat dipertanggung jawabkan secara akademikagar  menghasilkan  produk  yang bermutu   khususnya   dibidang   infrastruktur sehingga   diharapkan   melayani   kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Adanya    kode    etik    yang    mengatur perbuatan seorang insinyur sipil atau sarjana teknik  untuk  menghindari  diri  dari  segala bentuk  tindakan  yang  akan  merugikan  diri sendiri,    masyarakat    dan    lingkungannya. Sehingga  dalam  bekerja  sebaiknya  diawali dengan   niat   yang   ikhlas   dan   komitmen moral yang tinggi agar dapat mengembangkan profesi yang bersangkutan

Sumber:
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=452978&val=4324&title=KAJIAN%20ETIKA%20PROFESI%20KEINSINYURAN%20SIPIL

Senin, 16 Oktober 2017

REVIEW JURNAL MANAJEMEN PERUSAHAAN


Judul                           : PENERAPAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU (ISO)                                    9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT. TUNAS JAYA SANUR
Jurnal                           : Elektronik  Infrastruktur  Teknik Sipil
Penulis                         : Made Arya Wira Santosa, IA Rai Widhiawati, Gede Astawa Diputra
Volume                       : Volume 2 No. 1
Tahun                          : 2013
Reviewer                     : Arqi Alfaritsi (Kelompok 4)
Tanggal                       : 16 Oktober 2017


Tujuan Penelitian        : 
Untuk  dapat  mengetahui  bagaimana penerapan   manajemen   mutu dengan   mengacu kepada  ISO  9001:2008 pada  pengerjaan proyek pembangunan  Apartement   Sea   Sentosa,   Kuta-Badung pada PT. Tunas Jaya Sanur
Objek Penelitian        : 
PT Tunas Jaya Sanur
Metode Penelitian       : 
Observasi, Kuesioner dan Wawancara
Langkah-langkah Penelilian : 
- Merancang kuesioner yang diajukan kepada responden yang meliputi tata cara mengisi kuesioner dan Isi kuesioner
- Mengumpulkan data-data yang diperlukan. Metetode yang dilakukan yaitu dengan observasi, hasil kuesioner dan wawancara.
 - Menganalisa data, dilakukan berasal data dari hasil interview dan record penerapan ISO 9001:2008.
- Tabulasi dari hasil lembar kuesioner yang telah diisi oleh responden
 - Analisa data dan hasil
Hasil Penelitian           : 
- Tingkat penerapan ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan oleh PT Tunas Jaya Sanur termasuk dalam kategori baik sekali
 - PT Tunas Jaya Sanur telah mendapatkan hasil manajemen mutu yang baik berdasarkan hasil penilaian kuesioner pada penerapan ISO 9001:2008 di proyek pembangunannya.
 - Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja atau sumber daya manusianya, metode atau prosedur kerja.

Penerapan ISO            :  
Manajemen ISO yang diterapkan pada PT Tunas Jaya Sanur yaitu ISO 9001:2008 yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang bertujuan untuk menjamin kesesuaian dari suatu proses terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu, dimana kebutuhan atau persyaratan tertentu tersebut ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan dan organisasi.

Sumber Jurnal:
https://www.academia.edu/6141036/Studi_kasus_Proyek_Pembangunan_Apartment_and_Shopping_Arcade_Sea_Sentosa_Hotel

Rabu, 24 Mei 2017

Kecelakaan di Pertambangan

Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak bias diperkirakan datangnya, setiap orang tentu pasti tidak menginginkan terjadinya sebuah kecelakaan. Kecelakaan yang biasa terjadi yaitu kecelakaan kerja yang biasa dikarenakan kelalaian dari operator kerja dalam bekerja atau menyepelekan pekerjaannya. Tidak hanya cidera manusia, kerusakan mesin atau menurunnya tingkat produktivitas merupakan salah satu sebab dari kecelakaan.
Kesadaran pada diri sendiri tidak hanya diperlukan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja khususnya dalam pertambangan, alat-alat bantu kerja dan mesin yang digunakan dalam pertambangan itu pun adalah hal yang sangat berpengaruh terhadap keselamatan kerja. Mau tidak mau pihak perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan kerja.

Mengenai biaya ganti rugi atau kompensasi, tergantung term and condition dari kesepakatan yang ada. Kalau kita ikut Jamsostek atau Astek atau asuransi lain, tentunya disitu sudah ditentukan kondisi yang bagaimana yang akan mendapatkan kompensasi. Begitu juga dengan perusahaan, tentunya mempunyai kebijakan yang berbeda-beda untuk masalah tanggungan kesehatan atau jaminan kesehatan ini.

Masalah Lingkungan DalamPembangunan Pertambangan Energi

Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development)• Pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang akan langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan selesai, maka tanah pucuk (top soil) yang berhumus dan biasanya subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah penutup yang biasanya tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara menimbun ditempat yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh- tumbuhan penutup yang sesuai (rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.
Pada saat mengupas tanah penutup (striping of overburden) jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh sebab itu perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan memungkinkan, hasil pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah lembah-lembah yang curam, karena hal ini akan memperbesar erodibilitas lahan yang berarti akan menambah jumlah tanah yang akan terbawa air sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan lereng (slope stability). Bila tumpukan tanah tersebut berada ditempat penimbunan yang relatif datar, maka tumpukan itu harus diusahakan berbentuk jenjang- jenjang (benches) dengan kemiringan keseluruhan (overall bench slope) yang landai. Disamping itu cara pengupasan tanah penutup sebaiknya memakai metoda nisbah pengupasan yang konstan (constant stripping ratio method) atau metoda nisbah pengupasan yang semakin besar (increasing stripping ratio method) sehingga luas lahan yang terkupas tidak sekaligus besar.
Tahap Penambangan• Untuk metoda penambangan bawah tanah (underground mining) dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup agak terbatas. Yang perlu diperhatikan dan diwaspadai adalah dampak pembuangan batuan samping (country rock/waste) dan air berlumpur hasil penirisan tambang (mine drainage). Kecuali untuk metode ambrukan (caving method) yang dapat merusak bentang alam (landscape) atau morfologi, karena terjadinya amblesan (surface subsidence). Metoda penambangan bawah tanah yang dapat mengurangi timbulnya gas-gas beracun dan berbahaya adalah penambangan dengan “auger” (auger mining), karena untuk pemberaiannya (loosening) tidak memakai bahan peledak.• Untuk menekan terhamburnya debu ke udara, maka harus dilakukan penyiraman secara teratur disepanjang jalan angkut, tempat-tempat pemuatan, penimbunan dan peremukan (crushing). bahkan disetiap tempat perpindahan (transfer point) dan peremukan sebaiknya diberi bangunan penutup serta unit pengisap debu• Untuk menghindari timbulnya getaran (ground vibration) dan lemparan batu (fly rock) yang berlebihan sebaiknya diterapkan cara-cara peledakan yang benar, misalnya dengan menggunakan detonator tunda (millisecond delay detonator) dan peledakan geometri (blasting geometry) yang tepat.
Lumpur dari penirisan tambang tidak boleh langsung dibuang ke badan air (sungai, danau atau laut), tetapi harus ditampung lebih dahulu di dalam kolam-kolam pengendapan (settling pond) atau unit pengolahan limbah (treatment plant) terutama sekali bila badan air bebas itu dipakai untuk keperluan domestik oleh penduduk yang bermukim disekitarnya• Segera melaksanakan cara-cara reklamasi/ rehabilitasi/restorasi yang baik terhadap lahan-lahan bekas penambangan. Misalnya dengan meratakan daerah-daerah penimbunan tanah penutup atau bekas penambangan yang telah ditimbun kembali (back filled areas) kemudian ditanami vegetasi penutup (ground cover vegetation) yang nantinya dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Sedangkan cekungan-cekungan bekas penambangan yang berubah menjadi genangan-genangan air atau kolam-kolam besar sebaiknya dapat diupaya• kan agar dapat dikembangkan pula menjadi tempat budi-daya ikan atau tempat rekreasi.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN• Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi: (1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar (2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan (3) Pengendalian dampak risiko lingkungan (4) Pengembangan wilayah sehat. Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikandalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati sertabeberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:1. Penyediaan Air Bersih dan SanitasiAdanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum danpenyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yangdibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yangditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen DalamNegeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikanterhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasikhususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputipenerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber dayamanusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatanlingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoringserta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan polapendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan). Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum. Terlihat pada grafik 2.97 berikut: Grafik 2.97 Akses Rumah Tangga Terhadap Air Minum Tahun 1995 s/d 2006 Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.

Sumber:
https://www.slideshare.net/ahmadbaihaki182/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-pertambangan-energi

Senin, 24 April 2017

Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat Pendidikan

Pertumbuhan penduduk merpakan suatu keadaan dimana bertambahnya atau berkurangnya penduduk pada sutu wilayah tertentu pada waktu tertentu dengan waktu sebelumnya. Pertumbuhan penduduk akan semakin banyak seiring berkembangnya zaman, maka dari itu pertumbuhan penduduk merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena salah satu hal yang penting bagi pertumbuhan penduduk tersebut yitu tingkat pendidikan yang akan dialami oleh penduduk tersebut.

Berdasarkan berjalannya waktu tertentu banyak hal yang menjadi tolak ukur pertumbuhan penduduk di suatu wilayah, seperti ketentraman dan kesejahteraan penduduk, sumber daya yang ada di wilayah tersebut, ataupun persebaran penduduknya. Hal yang patut disadari pada pertumbuhan penduduk yaitu penduduk yang melebihi batas maksimal di wilayah tersebut, karena hal tersebut dapat berdampak buruk bagi kepentingan penduduk yang dampaknya akan sulit untuk diatasi dan akan memakan waktu yang cukup lama. Jumlah penduduk yang besar memiliki andil dalam berbagai permasalahan lingkungan dan aspek lainnya. Jumlah penduduk yang besar tentunya membutuhkan ruang yang lebih luas dan juga kebutuhan yang lebih banyak namun lahan dan juga wilayah Indonesia tidaklah bertambah. Oleh karena itu, perencanaan yang matang sangatlah diperlukan guna penentuan kebijakan terkait dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia.

Faktor pendidikan merupakan salah satu hal yang dapat terhambat dari penduduk yang terlalu banyak, masalahnya terdapat pada ekonomi penduduk tidak akan terbagi secara merata. Maka dari itu akan banyak anak yang putus sekolah karena ekonomi keluarga yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi, serta angka wajib belajar yang semakin menurun.

Kualitas SDM berhubungan dengan produktivitas kerja. Orang yang tingkat pendidikannya tinggi diharapkan punya produktivitas yang tinggi. Namun kembali pada kenyataan yang terjadi di Indonesia adalah banyak orang berpendidikan tinggi namun tetap saja menjadi penggangguran. Jika diamati, kondisi ini sangat memprihatinkan. Tingkat pendidikan diharapkan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan. Sehingga pembangunan dalam bidang pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah membawa dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan penduduk.

Transmigrasi merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai solusi agar tidaak terjadinya terlalu banyaknya penduduk dalam suatu wilayah untuk mencapai pemerataan dan keseimbangan dalam penyebaran penduduk. Pemerataan penduduk melalui transmigrasi dianggap penting mengingat kekayaan alam yang merupakan modal pokok dalam pembangunan nasional.

Kemiskinan dan Keterbelakangan

Kemiskinan di Indonesia merupakan masalah yang besar meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka resmi menunjukkan tren yang menurun sedikit demi sedikit. Dikarenakan daerah pedesaan yang padat di Jawa, Bali, Lombok, dan sebagian Sumatera, kemiskinan dapat diklasifikasikan ke dalam kemiskinan pedesaan dan perkotaan. Kemiskinan perkotaan lazim tidak hanya di Jabodetabek, tetapi juga di Medan dan Surabaya.

Sebagai kepulauan yang luas, karakteristik dan implikasi kemiskinan sangat bervariasi dari pulau ke pulau dan budaya ke budaya. Papua memiliki masalah kemiskinan yang serius tersendiri karena isolasi ekonomi, budaya, bahasa dan fisik yang membedakannya dari wilayah lain di Indonesia.

Dalam beberapa tahun belakangan ini angka kemiskinan di Indonesia memperlihatkan penurunan yang signifikan. Meskipun demikian, diperkirakan penurunan ini akan melambat di masa depan. Mereka yang dalam beberapa tahun terakhir ini mampu keluar dari kemiskinan adalah mereka yang hidup di ujung garis kemiskinan yang berarti tidak diperlukan sokongan yang kuat untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan. Namun sejalan dengan berkurangnya kelompok tersebut, kelompok yang berada di bagian paling bawah garis kemiskinanlah yang sekarang harus dibantu untuk bangkit dan keluar dari kemiskinan. Ini lebih rumit dan akan menghasilkan angka penurunan tingkat kemiskinan yang berjalan lebih lamban dari sebelumnya.

Stabilitas harga makanan (khususnya beras) merupakan hal penting sekali bagi Indonesia sebagai negara yang penduduknya menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk membeli beras (dan produk makanan lain). Oleh karena itu, tekanan inflasi pada harga beras (misalnya karena gagal panen) dapat memiliki konsekuensi serius bagi mereka yang miskin atau hampir miskin. Bahkan sebagian dari mereka yang hidup sedikit saja di atas garis kesmiskinan bisa jatuh dalam kemiskinan penuh karena inflasi yang tinggi.

Salah satu karakteristik kemiskinan di Indonesia adalah perbedaan yang begitu besar antara nilai kemiskinan relatif dan nilai kemiskinan absolut dalam hubungan dengan lokasi geografis. Jika dalam pengertian absolut lebih dari setengah jumlah total penduduk Indonesia yang hidup miskin berada di pulau Jawa (yang berlokasi di bagian barat Indonesia dengan populasi padat), dalam pengertian relatif propinsi-propinsi di Indonesia Timur menunjukkan nilai kemiskinan yang lebih tinggi. Tabel di bawah ini menunjukkan lima propinsi di Indonesia dengan angka kemiskinan relatif yang paling tinggi. Semua propinsi ini berlokasi di luar wilayah Indonesia Barat seperti pulau Jawa, Sumatra dan Bali (yang adalah wilayah-wilayah yang lebih berkembang dibanding pulau-pulau di bagian timur Indonesia).

Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur yang menindas, dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya. Dalam konteks kesadaran, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah pada “takdir”. Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima, dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan. Tak ada usaha manusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tak berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan kerja keras.

Kesadaran ini tampaknya dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan diterima sebagai takdir yang tak bisa ditolak. Bahkan, penerimaan terhadap kondisi itu merupakan bagian dari ketaatan beragama dan diyakini sebagai kehendak Tuhan.
Kesadaran keberagamaan yang fatalistik itu perlu dikaji ulang. Pasalnya, sulit dipahami jika manusia tidak diberi kebebasan untuk berpikir dan bekerja keras. Kesadaran fatalistik akan mengurung kebebasan manusia sebagai khalifah di bumi. Sementara sebagai khalifah, manusia dituntut untuk menerapkan ajaran dalam konteks dunia dan akhirat. Oleh karena itu, kemiskinan dan kebodohan, wajib diubah. Bahkan, kewajiban itu adalah bagian penting dari kesadaran manusia.

Faktor penyebab lain yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil. Kemiskinan yang diakibatkan oleh problem struktural disebut “kemiskinan struktural”. Yaitu kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu. Persoalan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada. Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai dengan posisinya. Akibatnya sistem berjalan tersendat-sendat, bahkan kacau. Kesalahan menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya (one man in the wrong place) bisa mengakibatkan kondisi bangsa ini menjadi fatal.

Kondisi masyarakat Indonesia yang masih berkubang dalam kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, jelas berseberangan dengan prinsip-prinsip fitrah manusia. Fitrah manusia adalah hidup layak, berpengetahuan, dan bukan miskin atau bodoh. Untuk mengentaskan masyarakat Indonesia dari kubangan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis. Kebijakan strategis tersebut membutuhkan suatu jalur yang dipandang paling efektif. Dalam konteks inilah penulis berpendapat bahwa pendidikan merupakan satu-satunya jalur paling efektif untuk mengentaskan seluruh problem sosial di Indonesia.
Meskipun persoalan kemiskinan bisa saja disebabkan karena struktur dan fungsi struktur yang tidak berjalan, akan tetapi itu semua mengisyaratkan pada faktor manusianya. Struktur jelas buatan manusia dan dijalankan oleh manusia pula. Jadi, persoalan kemiskinan yang bertumpu pada struktur dan fungsi sistem jelas mengindikasikan problem kesadaran manusianya. Dengan demikian, agenda terbesar pendidikan nasional adalah bagaimana merombak kesadaran masyarakat Indonesia agar menjadi kritis.

Sumber Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan_di_Indonesia
http://www.indonesia-investments.com/id/keuangan/angka-ekonomi-makro/kemiskinan/item301?
https://ekofitriyanto.wordpress.com/2011/11/15/kemiskinan-dan-keterbelakangan/
 

Last But Not Least Template by Ipietoon Cute Blog Design