Seorang Insinyur dituntut untuk bekerja keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas yang harus diimbangi dengan kerja cerdas yaitu mengikuti perkembangan teknologi dibidangnya, inovatif dan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang paling baik, bergerak cepat, tidak menunda pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan cepat tercapai, tanggap terhadap keinginan masyarakat; bertindak tepat: tepat rencana, tepat penyelesaian, serta rasional. Paham ketentuan hukum yag berlaku agar tidak merugikan diri sendiri, organisasi dan negara, melakukan pekerjaan sesuai prioritas, bekerja sesuai keahlian, sesuai prosedur standar, efektif, efisien dan komunikasi yang baik, dapat bekerjasama dengan pihak lain; berlaku jujur dan berdedikasi tinggi, tidak boleh ragu-ragu dalam bekerja dan memutuskan; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari bahwa bekerja sebagai takdir jalan hidup sehingga bersyukur dengan cara bekerja dengan lebih baik, bahwa bekerja merupakan ibadah dan mendekatkan kita kepada Tuhan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia. (Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Tugas seorang insinyur adalah mendesain dan merealisasikan sebuah konstruksi seaman mungkin dengan meminimalkan resiko sehingga menghasilkan struktur konstruksi yang lebih kuat dan awet dan berdampak pada biaya konstruksi yang lebih mahal.Konstruksi yang dibangun harus memenuhi standar spesifikasi yang ditentukandan hasilnya harus selalu diuji untuk memastikan telah memenuhispesifikasi dan aman digunakan sehingga resiko akibat cacat ataupun kegagalan konstruksi dapat diminimalisir.
Cacat konstruksi terjadi apabila ada ketidaksempurnaan hasil pekerjaan konstruksi yang masih dalam batas toleransi, artinya tidak membahayakan konstruksi secara keseluruhan, sedangkan kegagalan konstruksi terjadi akibat kerusakan hasil pekerjaan konstruksi sehingga menyebabkan keruntuhan konstruksi. Seorang insinyurharus menjunjung tinggi profesi dan mempertahankan standar kualitas pekerjaannya, hubungannya dengan harkat dan martabat profesi.Standar kualitas pekerjaan dapat diperoleh dengan peningkatan pelatihan, pengawasan yang lebih ketat, perbaikan peraturan, dan pembuatan SOP (standard operation procedure), eningkatan pengetahuan, pengujian dan pengalaman lapangan.konstruksi harus didesain dengan sangat teliti dan akurat pada setiap detilnya serta mengikuti prosedur kerja dengan seksama.
Kesimpulan:
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pekerjaan seorang sarjana teknik (insinyur) pada suatu proyek harus memiliki persyaratan sebagai seorang profesional yang berkompeten dan dapat dipertanggung jawabkan secara akademikagar menghasilkan produk yang bermutu khususnya dibidang infrastruktur sehingga diharapkan melayani kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Adanya kode etik yang mengatur perbuatan seorang insinyur sipil atau sarjana teknik untuk menghindari diri dari segala bentuk tindakan yang akan merugikan diri sendiri, masyarakat dan lingkungannya. Sehingga dalam bekerja sebaiknya diawali dengan niat yang ikhlas dan komitmen moral yang tinggi agar dapat mengembangkan profesi yang bersangkutan
Sumber:
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=452978&val=4324&title=KAJIAN%20ETIKA%20PROFESI%20KEINSINYURAN%20SIPIL
0 komentar:
Posting Komentar