2018 | Last But Not Least

Jumat, 12 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK

STUDI KASUS
BAPEPAM menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua  tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau  pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Seperti diketahui, sejak  Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan  keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan  adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas  laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala  macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk  rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi  tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah  telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan  Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak  menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan  dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang  diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan  ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model  pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan  adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85  persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.  Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan  Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan  Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Hasil temuan:
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.

ANALISIS
Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya:
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran  terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
2. Prinsip Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
3. Prinsip Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
4. Prinsip objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.

SOLUSI
Sebagai akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk.  harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement penjualan dan juga tidak merugikan pihak- pihak yang bersangkutan.

SUMBER:
http://shellavida8.blogspot.co.id/2015/11/tugas-2-jurnal-pelanggaran-etika.html
http://tempo.co.id/hg/ekbis/2006/12/08/brk,20061208-89121,id.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16017/menteri-keuangan-membekukan-akuntan-publik-justinus-aditya-sidharta

Senin, 01 Januari 2018

Kode Etik Insinyur

Seorang  Insinyur  dituntut  untuk  bekerja keras,  disiplin,  tidak  asal  jadi  dan  tuntas yang  harus  diimbangi  dengan  kerja  cerdas yaitu   mengikuti   perkembangan   teknologi dibidangnya, inovatif dan dapat menyelesaikan  masalah  dengan  cara  yang paling  baik, bergerak  cepat,  tidak  menunda pekerjaan   sehingga   visi,   misi   dan   tujuan cepat  tercapai,  tanggap  terhadap  keinginan masyarakat;  bertindak  tepat:  tepat  rencana, tepat   penyelesaian,   serta   rasional.   Paham ketentuan   hukum   yag   berlaku   agar   tidak merugikan    diri    sendiri,    organisasi    dan negara, melakukan pekerjaan sesuai prioritas,   bekerja   sesuai   keahlian,   sesuai prosedur    standar,    efektif,    efisien    dan komunikasi  yang  baik,  dapat  bekerjasama dengan    pihak    lain;    berlaku    jujur    dan berdedikasi   tinggi,   tidak   boleh   ragu-ragu dalam  bekerja  dan  memutuskan;  bertaqwa kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  menyadari bahwa  bekerja  sebagai  takdir  jalan  hidup sehingga   bersyukur   dengan   cara   bekerja dengan lebih baik, bahwa bekerja merupakan ibadah   dan   mendekatkan   kita kepada Tuhan.
Di  Indonesia  dalam  hal  kode  etik  telah diatur  termasuk  kode  etik  sebagai  seorang insinyur   yang   disebut   kode   etik   insinyur Indonesia   dalam   “Catur   Karsa   Sapta Dharma Insinyur Indonesia. (Wardiman,2015)  Dalam  kode  etik  insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya   untuk   kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja    secara    sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai  dengan  tugas  dan  tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan  sikap  yang  harus  dijalankan oleh   seorang   insinyur   yang   menjunjung tinggi   kode   etik   seorang   insinyur   yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan   pendapat   yang   dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari  terjadinya  pertentangan kepentingan  dalam  tanggung  jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Tugas seorang insinyur adalah mendesain dan merealisasikan sebuah konstruksi seaman mungkin dengan meminimalkan resiko sehingga menghasilkan struktur konstruksi yang lebih kuat  dan  awet dan  berdampak  pada  biaya konstruksi    yang    lebih    mahal.Konstruksi yang   dibangun   harus   memenuhi   standar spesifikasi   yang   ditentukandan   hasilnya harus  selalu  diuji  untuk  memastikan  telah memenuhispesifikasi  dan  aman  digunakan sehingga    resiko    akibat cacat    ataupun kegagalan konstruksi dapat diminimalisir.
Cacat   konstruksi terjadi   apabila   ada ketidaksempurnaan hasil pekerjaan konstruksi yang masih dalam batas toleransi, artinya    tidak    membahayakan    konstruksi secara   keseluruhan,   sedangkan   kegagalan konstruksi   terjadi   akibat   kerusakan   hasil pekerjaan konstruksi sehingga menyebabkan keruntuhan   konstruksi. Seorang insinyurharus     menjunjung    tinggi    profesi    dan mempertahankan standar kualitas pekerjaannya,  hubungannya  dengan  harkat dan martabat profesi.Standar kualitas pekerjaan dapat diperoleh dengan peningkatan   pelatihan,   pengawasan   yang lebih    ketat,    perbaikan    peraturan,    dan pembuatan SOP (standard operation procedure), eningkatan pengetahuan, pengujian dan pengalaman lapangan.konstruksi  harus  didesain  dengan sangat  teliti  dan  akurat  pada  setiap  detilnya serta    mengikuti    prosedur    kerja    dengan seksama.
Kesimpulan:
Dari   uraian   diatas   dapat   disimpulkan bahwa   dalam   pekerjaan   seorang   sarjana teknik (insinyur) pada  suatu  proyek  harus memiliki     persyaratan     sebagai     seorang profesional   yang   berkompeten   dan dapat dipertanggung jawabkan secara akademikagar  menghasilkan  produk  yang bermutu   khususnya   dibidang   infrastruktur sehingga   diharapkan   melayani   kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Adanya    kode    etik    yang    mengatur perbuatan seorang insinyur sipil atau sarjana teknik  untuk  menghindari  diri  dari  segala bentuk  tindakan  yang  akan  merugikan  diri sendiri,    masyarakat    dan    lingkungannya. Sehingga  dalam  bekerja  sebaiknya  diawali dengan   niat   yang   ikhlas   dan   komitmen moral yang tinggi agar dapat mengembangkan profesi yang bersangkutan

Sumber:
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=452978&val=4324&title=KAJIAN%20ETIKA%20PROFESI%20KEINSINYURAN%20SIPIL

 

Last But Not Least Template by Ipietoon Cute Blog Design