2016 | Last But Not Least

Sabtu, 28 Mei 2016

Kasus Pemalsuan Brand Adidas


Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.
Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.
Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)
"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.
Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.
Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.
Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
Analisis:
Dalam kasus ini seharusnya penegak hukum harus lebih tegas kepada oknum-oknum yang sengaja memalsukan hak merek suatu hanya untuk keuntungan pribadi. Setiap perusahaan harus berhati-hati dan waspada agar merek dari produk yang dihasilkan tidak dapat di gunakan oleh perusahaan lain dan setiap perusahaan juga harus memastikan apakah merek yang di gunakan telah digunakan oleh perusahaan lain atau tidak, agar tidak terjadi konflik antar perusahaan. Para pelaku juga harus mendapatkan hukuman yang pantas agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku.

sumber:
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi

MA hapuskan merek, toko IKEA di Indonesia tetap buka



Eva tampak serius mengamati deretan pot bunga yang terbuat dari tembikar. Telapak tangannya disapukan ke permukaan salah satu pot, untuk memeriksa kekokohan barang tersebut.
Eva adalah salah seorang dari ribuan pengunjung di toko furnitur IKEA yang terletak di Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten. Dia mengaku rajin menyambangi toko itu untuk membeli beragam keperluan rumah tangga.
Ketika ditanya mengenai kasus merek yang melibatkan toko tersebut, dia mengangguk tanda mengerti.
“Saya sudah mendengar kasus ini. Tapi saya sih merasa tidak terpengaruh. Saya akan tetap datang ke sini,” kata Eva.
Selama nyaris dua pekan terakhir, Eva dan publik Indonesia lainnya disajikan pemberitaan mengenai perusahaan raksasa mebel asal Swedia, IKEA.
Melalui putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan ke ranah publik pada awal bulan ini, merek dagang perusahaan tersebut dihapuskan di Indonesia. Akibatnya, cap IKEA tak lagi bisa menempel pada dua jenis barang, yakni perabot rumah yang terbuat dari kayu, gabus, rumput, rotan, dan plastik serta wadah untuk rumah tangga yang terbuat dari porselin atau tembikar.
Dalam klasifikasi hak kekayaan intelektual Indonesia, kedua jenis barang itu masuk kelas 20 dan 21.

Duduk perkara
Sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Hak kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Ramli, Inter Ikea System BV selaku pemegang merek IKEA telah mendaftarkan mereknya pada berbagai jenis barang, termasuk kelas 20 dan 21, pada Ditjen HAKI pada 2010.
Tiga tahun kemudian, PT Ratania Khatulistiwa dari Surabaya melayangkan gugatan untuk menghapus merek IKEA.
“Direktur Merek kemudian mengeluarkan usul tolak. Karena usul tolak ini, pemohon kemudian mengajukan ke pengadilan dengan alasan non-use, artinya jika suatu merek tidak digunakan dalam tiga tahun, maka merek itu bisa dicoret atau dihapus,” kata Ahmad Ramli kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Dalih yang digunakan oleh PT Ratania Khatulistiwa ialah Pasal 61 ayat 1 huruf a UU Merek yang berbunyi:
“Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.”


Pada 17 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan merek IKEA di kelas 20 dan 21 harus dicabut. Atas vonis ini, Inter Ikea System BV mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tapi, pada 12 Mei 2015, MA mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi.
Juru bicara MA, Suhadi, menolak menjelaskan dasar penolakan yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Syamsul Maarif dan beranggotakan Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha.
Namun, dia mengakui ada perbedaan pendapat di antara hakim.
"Hakim agung Sumanatha memilih dissenting opinion dan menyatakan gugatan PT Ratania haruslah ditolak," kata Suhadi.


Tetap buka
Lantas, apakah akibat putusan tersebut, IKEA tak lagi bisa memperdagangkan produk-produk mereka di Indonesia?
Tony Mampuk, kepala divisi hubungan pemerintah IKEA Indonesia, membenarkan bahwa putusan MA menghapus merek IKEA pada 2010.
“Tetapi yang tidak terungkap bahwa Inter Ikea System BV telah melakukan registrasi ulang ke Direkrorat Jenderal HAKI di Indonesia pada 2012 dan disetujui atau terdaftar pada 2014. Sertifikat tahun 2014 sampai dengan hari ini masih berlaku dan valid dan dilisensikan secara eksklusif oleh Inter Ikea System BV ke PT Hero Supermarket. Jadi bisa dibilang, secara dampak, putusan (MA) itu tidak berdampak selain menghapus trademark 2010 yang telah digantikan pada 2014,” kata Tony.
Pihak IKEA Indonesia menambahkan bahwa amar putusan Mahkamah Agung pada 2015 lalu menyebutkan mengenai penghapusan merek dagang IKEA pada dua jenis barang, tapi tidak disebutkan bahwa merk IKEA dialihkan ke pihak lain. Atas alasan itu pula, toko IKEA di Alam Sutera, Tangerang, tetap buka.
BBC Indonesia berupaya beberapa kali menghubungi PT Ratania Khatulistiwa di Surabaya selaku penggugat merk IKEA, namun perusahaan tersebut belum kunjung memberikan tanggapan.


Sorotan
Masalah merek ini mendapat sorotan dari sejumlah akademisi. Profesor Muhammad Hawin, dosen kajian persaingan usaha dari Universitas Gajah Mada, misalnya.
Menurutnya, dalam beberapa kasus merk yang disengketakan di pengadilan, hakim tidak melindungi merek terkenal.
“Semangat untuk melindungi investor asing belum tinggi,” katanya.
Heru Susetyo, dosen kajian hukum masyarakat dan pembangunan dari Universitas Indonesia memandang kasus merk IKEA adalah cerminan bahwa hukum di Indonesia kurang mendukung investasi dan inovasi.
“Ada dua hal. Pertama, produk hukumnya belum ada atau kurang mendukung iklim investasi dan teknologi di Indonesia. Jadi ini bukan hanya masalah IKEA ya,” ujar Heru seraya menyebut sejumlah contoh, seperti kasus transportasi ojek online dan kasus perakit televisi.
Hal ini, menurutnya, tantangan bagi dunia hukum di Indonesia yang perkembangannya lebih lambat dari perkembangan teknologi dan ekonomi.
“Ini membuat para investor atau pengusaha jadi berpikir panjang untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnisnya,” kata Heru.

sumber:
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160213_majalah_bisnis_indonesia_ikea

Minggu, 24 April 2016

Twitter Borong 900 Paten Milik IBM

Di bulan November 2013 kemarin, Twitter diduga telah melanggar tiga hak paten milik IBM. Tiga pelanggaran paten IBM oleh Twitter diantaranya adalah terkait efisiensi pengambilan dan penyaluran konten data, penyajian iklan layanan interaktif, serta program penemuan kontak.
Untuk menyelesaikan permalasahan ini, kedua perusahaan pun bersepakat untuk berunding guna mendapatkan jalan keluar terbaik. Dan menurut yang dilansir laman Techcrunch, Selasa (4/2/2014), daripada berseteru dan harus menempuh jalur hukum, pihak Twitter dilaporkan lebih memilih untuk membeli sejumlah paten milik IBM. Tak tanggung-tanggung, Twitter bahkan memborong sekitar 900 paten milik IBM.
Selain membeli sejumlah besar paten, Twitter dan IBM pun disebutkan telah bersepakat untuk menjalin kerjasam silang lisensi. Dengan kerjasama ini, kedua perusahaan dapat berbagi hak paten yang di daftarkan oleh masing-masing pihak.
Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi Twitter. Sebab hingga saat ini saja IBM diketahui telah memiliki lebih dari 41.000 paten.
Namun sayang, tak diungkap berapa besar dana yang harus dikeluarkan jejaring sosial microblogging berlogo burung biru itu untuk menjalin kerjasama dengan IBM.


Sumber:
http://tekno.liputan6.com/read/817500/twitter-borong-900-paten-milik-ibm

Setelah Apple, Kini Samsung Juga Berselisih dengan Microsoft

Pribahasa 'satu musuh sudah lebih banyak dari seribu teman' tampaknya tidak berlaku bagi Samsung. Belum selesai permasalahan saling gugat paten dengan Apple, kini perusahaan asal Korea Selatan itu kabarnya memiliki perselisihan hukum dengan perusahaan raksasa teknologi lainnya, Microsoft.
Dilansir laman The Verge, Selasa (5/8/2014), Microsoft menyeret Samsung ke Meja Hijau karena dianggap melanggar kerjasama lisensi paten pada produk smartphone yang telah disepakati sejak 2011 silam.
Melalui pers rilis resmi yang dipublikasikan, pihak Microsoft mengaku telah melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Distrik New York Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan, Microsoft dan Samsung sebelumnya diketahui telah menyepakati kesepakatan lisensi silang antara kedua perusahaan.
Jajaran smartphone Samsung disebutkan menggunakan sejumlah paten teknologi milik Microsoft. Dan kini, seperti yang telah diketahui bahwa smartphone Samsung menjadi begitu populer dan sukses menguasai pasar perangkat mobile dunia.
Bahkan menurut data yang dimiliki Microsoft, produk-produk smartphone Samsung yang mengadopsi Microsoft, angka penjualannya telah meningkat hingga 4 kali lipat. Namun sayang, Samsung justru kini terkesan enggan membayar royalti yang seharusnya dibayarkan.
"Setelah menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan perselisihan ini, kami yakin jika antara kami dan Samsung memang memiliki perbedaan pemahaman pada kontrak yang telah disepakati," tulis Corporate Vice President Microsoft, David Howard.
Melalui blog resmi Micrsofoft, Howard juga berargumen bahwa keberhasilan di pasar smartphone adalah alasan utama kenapa Samsung enggan membayar royalti. 
"Kami (Microsoft dan Samsung) memang sudah memprediksikan bahwa smartphone Android akan sukses, tapi tidak ada yang membayangkan akan benar-benar meningkat seperti sekarang ini," lanjut Howard.

Sumber: 
http://tekno.liputan6.com/read/2086640/setelah-apple-kini-samsung-juga-berselisih-dengan-microsoft

Hak Paten

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Buku Hukum Hak Paten yang digunakan dalam penulisan ini:
- Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.

Sumber referensi:
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_

Sabtu, 26 Maret 2016

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta 
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang bolehmenggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.  Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta 
Pencipta 
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 
Pemegang Hak Cipta 
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas. 
Ciptaan 
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang Hak Cipta 
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.  Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.   
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.  
Ayat 1 
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: 
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. 
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.  
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.  
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.      
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. 
g) Arsitektur. 
h) Peta. 
i) Seni batik. 
j) Fotografi. 
k) Sinematografi. 
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.   
Ayat 2 
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.  
Ayat 3 
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.   
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.     
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta 
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: 
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. 
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. 
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. 
d) Jenis dan judul ciptaan. 
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. 
f) Uraian ciptaan rangkap tiga. 
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN 
Jangka waktu: 
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.  
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.  
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.  
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.  
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.   

Contoh Kasus 1
Simon Fuller Gugat Hak Cipta XFactor AS
1 April, 2013 - 10:42
LOS ANGELES, (PRLM).- Kreator American Idol, Simon Fuller menutup kasus sengketa hak cipta dengan jejaring televisi Fox atas versi AS dari acara XFactor. Fuller menuntut Fox dan para produser FreemantleMedia, serta menuntut pengakuan serta bagi hasil dari XFactor AS.
The Hollywood Reporters mengatakan dokumen telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Los Angeles (LA) untuk menolak tuntutan itu dengan prasangka, sehingga tidak akan ada tindakan legal yang diberikan.
Fox menyiarkan American Idol dan XFactor versi AS. FreemantleMedia memproduksi kedua acara itu. Penyelesaian kasus bersifat rahasia. Baik Fox dan tim penasihat hukum Fuller menolak berkomentar.
Kasus ini adalah akhir dari perpecahan antara Fuller dan Simon Cowell pada 2004 atas kesamaan antara American Idol ciptaan Fuller dan acara XFactor buatan Cowell.
Fuller menuntut Cowell atas pelanggaran hak cipta dengan klaim bahwa XFactor menjiplak format Pop Idol buatan Fuller, cikal bakal American Idol, yang disiarkan di Inggris dari 2001-2003.
Fuller menyelesaikan kasus itu pada 2005, dan mengatakan adanya kesepakatan bahwa XFactor tidak akan ditayangkan di AS hingga 2011, dan bahwa ia mendapat kredit sebagai produser eksekutif jika acara tersebut disiarkan sesudah 2011.
Ada pula perjanjian lain bahwa Cowell akan tetap menjadi juri di American Idol selama lima musim mendatang. (bbc/A-147)***

Contoh Kasus 2
Polda Jabar Ungkap Kasus Pidana Hak Cipta TV Berbayar
16 Mei, 2014 - 09:06
BANDUNG,(PRLM).- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Senin (4/5/2014) sekitar pukul 15.00 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyiaran siaran televisi berbayar yang memiliki hak cipta dan hak siar milik PT. MNC Sky Vision, tanpa izin ke dalam website www.bluehtv.com.
Kejadian perkara ini terjadi tepatnya di Jalan Kemuning IV Blok M-II RT. 03 RW. 10 Kelurahan Kedungwaringin Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Subdit II Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama HTS (27) sebagai operator website tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul saat diwawancarai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Sementara itu kata Martinus, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 2 buah ponsel 2 buah buku rekening tabungan, 2 ATM, serta sebuah laptop dan modemnya.
Selain itu petugas juga kata dia mengamankan alamat email tersangka HTS, yaitu Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id, dan Htvonlineindonesia@yahoo.co.id serta ID Kaskus heryArt, Facebook Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id dan Twitter admin@bluehtv.us.
Modus operandi yang dilakukan tersangka HTS, yaitu tersangka membuat website www.bluehtv.com dan di dalam website tersebut tersangka HTS memperkenalkan dan mempromosikan sebuah aplikasi untuk menonton TV Online dan Radio Online dengan nama aplikasi BLUEHTV yang dibuat tersangka HTS dalam berbagai versi mulai dari BLUEHTV Versi 1 sampai BLUEHTV Versi 2,9.
"Aplikasi tersebut dapat digunakan menonton siaran TV Online dan sebagai forum saling berkomunikasi dan bertukar informasi antara member dengan member maupun antara member dengan tersangka HTS. Untuk mendapat aplikasi BLUEHTV tersebut, para member diarahkan untuk mengunduh aplikasi tersebut di website www.mediafire.com," katanya .
Setelah mengunduh aplikasi, member dapat menjalankan aplikasi di komputer. Siaran televisi yang ada di aplikasi BLUEHTV tersebut didapat tersangka HTS merupakan hasil mengcopy kode halaman dari website www.okezone.tv.
Siaran-siaran televisi milik PT MNC Sky Vision/MNC Group yang dicopy tersangka antara lain, MNV TV, RCTI, GLOBAL TV, MNC Bussines, MNC Music, MNC Muslim, MNC Entertainment, MNC Live Style, MNC Sport 1, MNC Sport 2, MNC Life, Sindo TV dan MNC News.
Sementara menurut keterangan tersangka HTS kata Martinus, cara untuk bergabung menjadi member dari website www.bluehtv.com, yaitu pertama calon member mengunjungi website www.bluehtv.com, lalu calon member diwajibkan untuk membuat akun member di kolom yang telah disediakan di website www.bluehtv.com dengan mencantumkan alamat email calon member dan password.
"Setelah melakukan registrasi, calon member akan mendapatkan pemberitahuan lewat alamat email calon member. Setelah menjadi member dan tergabung di website www.bluehtv.com maka member akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi BLUEHTV untuk versi yang bisa dijalankan dalam sistem operasi Windows, selain dapat mengunduh aplikasi, member juga otomatis akan tergabung di forum website www.bluehtv.com," katanya.
Setelah member menjalankan aplikasi BLUEHTV kata dia, di aplikasi tersebut juga disediakan donatur room untuk menjadi donatur member dengan cara mengisi formulir donasi yang tersedia di menu donatur room, apabila formulir donasi telah diisi dan terdaftar sebagai donatur, maka member diwajibkan untuk mengkonfirmasi melalui pesan singkat dengan format Username Spasi Umur Spasi Kota dan kirim ke 08979189744.
"Selanjutnya member akan menerima pesan singkat balasan dari tersangka HTS untuk mendonasi sejumlah Rp. 50 ribu ke rekening tersangka HTS," ujar Martinus.
Lalu kata Martinus setelah member melakukan transfer, member diminta kembali mengirimkan pesan singkat konfirmasi bahwa member telah mentransfer dana donasi, selanjutnya tersangka HTS akan mengaktifkan akun member untuk dapat Log in ke aplikasi BLUEHTV.
"Namun untuk member yang tidak bergabung menjadi member donatur, maka member tidak mendapatkan fasilitas fitur tambahan yaitu berupa pemindahan chanel secara otomatis tapi masih tetap bisa menonton TV Online secara gratis di aplikasi BLUEHTV," katanya.
Tersangka HTS mulai melakukan kegiatan tersebut mulain dari tahun 2011 dan sampai dengan saat ini jumlah member www.bluehtv.com berjumlah sekitar 15 ribu member website dan member membayar sebanyak seribu orang yang masing-masing telah membayar Rp. 50 ribu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HTS disangkakan telah melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar. (Mochamad Iqbal Maulud/A-107)***


Sumber Referensi:  
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual  
 PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. 
http://www.hukumonline.com/
http://www.pikiran-rakyat.com/showbiz/2013/04/01/229189/simon-fuller-gugat-hak-cipta-xfactor
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2014/05/16/281558/polda-jabar-ungkap-kasus-pidana-hak-cipta-tv-berbayar

 

Last But Not Least Template by Ipietoon Cute Blog Design