Dalam rangka menyambut
tahun baru dan penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan penjaringan anak jalanan (anjal)
dan gembel pengemis (gepeng) di beberapa titik di Kota Depok terutama di
jalan-jalan protoko diantaranya di Lampu Merah Juanda 1, Lampu Merah Juanda 2,
di lampu merah Pertigaan Ramanda, Lampu Merah Apotik, di Jalan Simpangan dan
Cinere.
''Aksi para anjal dan
gepeng di Kota Depok kian meresahkan dan mengganggu para pengguna jalan. Tidak
hanya pengendara bermobil, tetapi mereka juga menyasar pengguna motor,'' ujar
Nina Suzana, Kepala Satpol PP Pemkot Depok di balaikota Depok, Jawa Barat,
Senin (29/12).
Nina mengatakan, operasi
penjaringan ini akan dilakukan mulai dari Senin 29-31 Desember 2014. ''Artinya,
mulai Senin (29/12) pihaknya akan mengerahan tim gabungan, yang terdiri dari
satpol PP Pemkot Depok dan satpol pp Kecamatan, mengingat tidak semua lokasi
dapat di jangkau. Namun tidak semua wilayah dapat dijangkau, maka dari itu kita
kerahkan juga Satpol PP di Kecamatan untuk menjangkau pelosok-pelosok,'' tutur
Nina.
Diutarakan Nina, Anjal
dan gepeng yang terjaring nantinya, di minta untuk membuat pernyataan untuk
tidak akan mengulangi kembali perbuatannya karena mengganggu ketertiban umum.
Selain membuat surat pernyataan, Anjal dan Gepeng yang terjaring akan
diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkot Depok
untuk di bina agar tidak kembali lagi ke jalanan.
Sumber:
nasional.republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar