April 2016 | Last But Not Least

Minggu, 24 April 2016

Twitter Borong 900 Paten Milik IBM

Di bulan November 2013 kemarin, Twitter diduga telah melanggar tiga hak paten milik IBM. Tiga pelanggaran paten IBM oleh Twitter diantaranya adalah terkait efisiensi pengambilan dan penyaluran konten data, penyajian iklan layanan interaktif, serta program penemuan kontak.
Untuk menyelesaikan permalasahan ini, kedua perusahaan pun bersepakat untuk berunding guna mendapatkan jalan keluar terbaik. Dan menurut yang dilansir laman Techcrunch, Selasa (4/2/2014), daripada berseteru dan harus menempuh jalur hukum, pihak Twitter dilaporkan lebih memilih untuk membeli sejumlah paten milik IBM. Tak tanggung-tanggung, Twitter bahkan memborong sekitar 900 paten milik IBM.
Selain membeli sejumlah besar paten, Twitter dan IBM pun disebutkan telah bersepakat untuk menjalin kerjasam silang lisensi. Dengan kerjasama ini, kedua perusahaan dapat berbagi hak paten yang di daftarkan oleh masing-masing pihak.
Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi Twitter. Sebab hingga saat ini saja IBM diketahui telah memiliki lebih dari 41.000 paten.
Namun sayang, tak diungkap berapa besar dana yang harus dikeluarkan jejaring sosial microblogging berlogo burung biru itu untuk menjalin kerjasama dengan IBM.


Sumber:
http://tekno.liputan6.com/read/817500/twitter-borong-900-paten-milik-ibm

Setelah Apple, Kini Samsung Juga Berselisih dengan Microsoft

Pribahasa 'satu musuh sudah lebih banyak dari seribu teman' tampaknya tidak berlaku bagi Samsung. Belum selesai permasalahan saling gugat paten dengan Apple, kini perusahaan asal Korea Selatan itu kabarnya memiliki perselisihan hukum dengan perusahaan raksasa teknologi lainnya, Microsoft.
Dilansir laman The Verge, Selasa (5/8/2014), Microsoft menyeret Samsung ke Meja Hijau karena dianggap melanggar kerjasama lisensi paten pada produk smartphone yang telah disepakati sejak 2011 silam.
Melalui pers rilis resmi yang dipublikasikan, pihak Microsoft mengaku telah melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Distrik New York Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan, Microsoft dan Samsung sebelumnya diketahui telah menyepakati kesepakatan lisensi silang antara kedua perusahaan.
Jajaran smartphone Samsung disebutkan menggunakan sejumlah paten teknologi milik Microsoft. Dan kini, seperti yang telah diketahui bahwa smartphone Samsung menjadi begitu populer dan sukses menguasai pasar perangkat mobile dunia.
Bahkan menurut data yang dimiliki Microsoft, produk-produk smartphone Samsung yang mengadopsi Microsoft, angka penjualannya telah meningkat hingga 4 kali lipat. Namun sayang, Samsung justru kini terkesan enggan membayar royalti yang seharusnya dibayarkan.
"Setelah menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan perselisihan ini, kami yakin jika antara kami dan Samsung memang memiliki perbedaan pemahaman pada kontrak yang telah disepakati," tulis Corporate Vice President Microsoft, David Howard.
Melalui blog resmi Micrsofoft, Howard juga berargumen bahwa keberhasilan di pasar smartphone adalah alasan utama kenapa Samsung enggan membayar royalti. 
"Kami (Microsoft dan Samsung) memang sudah memprediksikan bahwa smartphone Android akan sukses, tapi tidak ada yang membayangkan akan benar-benar meningkat seperti sekarang ini," lanjut Howard.

Sumber: 
http://tekno.liputan6.com/read/2086640/setelah-apple-kini-samsung-juga-berselisih-dengan-microsoft

Hak Paten

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Buku Hukum Hak Paten yang digunakan dalam penulisan ini:
- Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.

Sumber referensi:
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_

 

Last But Not Least Template by Ipietoon Cute Blog Design