September 2015 | Last But Not Least

Sabtu, 26 September 2015

Tanggapan Masyarakat terhadap Budaya yang Diklaim Negara Asing

(Penduduk, Masyarakat dan kebudayaan)

“Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia”. (Wikipedia.org)

Seiring perkembangan zaman pada era globalisasi seperti ini, masyarakat di dunia khususnya masyarakat Indonesia tidak lepas untuk menggunakan gadget dalam kelangsungan hidupnya. Hampir setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat pasti membutuhkan gadget. Berbagai dampak pun terjadi dari penggunaan gadget itu sendiri, yaitu salah satunya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang sangat cepat dari seluruh dunia. Tetapi penggunaan gadget yang berlebihan dapat menimbulkan dampak buruk yaitu gangguan kesehatan pada pemakainya, ketergantungan hidup pada gadget, serta melupakan apa yang seharusnya dilakukan pengguna gadget di kehidupan nyata sehari-harinya seperti melestarikan kebudayaan di Indonesia khususnya kebudayaan di daerahnya sendiri.

Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara dengan aneka ragam suku dan budaya, maka dari itu pelestarian budaya sangatlah penting untuk mempertahankan budaya yang sudah ada agar tidak punah. Ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan gadget membuat anak muda zaman sekarang lupa terhadap kebudayaan. Padahal anak muda adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya melestarikan budaya tersebut, dan pada zaman sekarang hanya sedikit anak muda Indonesia yang melestarikan kebudayaan di daerahnya dan banyak orang asing yang mempelajari dan melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia. Akibat dari kurang perhatiannya anak muda Indonesia terhadap kebudayaannya membuat orang asing mengklaim bahwa kebudayaan Indonesia yang kurang dilestarikan dan hampir punah diklaim oleh negaranya.

Berikut merupakan 33 kebudayaan Indonesia yang diklaim negara asing menurut situs “change.org”:
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
22. Batik dari Jawa diklaim oleh Adidas
23. Sambal Bajak dari Jawa Tengah diklaim oleh Oknum WN Belanda
24. Sambal Petai dari Riau oleh diklaim Oknum WN Belanda
25. Sambal Nanas dari Riau diklaim oleh Oknum WN Belanda
26. Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
27. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
28. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
29. Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
30. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
31. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
32. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
33. Lagu Bengawan Solo diklaim WN Belanda

Menurut Muhammad Utsman Najati, marah adalah emosi alamiah yang akan timbul manakala pemuasan salah satu motif dasar mengalami kendala. Apabila ada kendala yang menghalangi manusia atau hewan untuk meraih tujuan tertentu dalam upaya memuaskan salah satu motif dasarnya, maka ia akan marah, berontak, dan melawan kendala tersebut. Ia juga akan berjuang untuk mengatasi dan menyingkirkan kendala tersebut hingga ia bisa mencapai tujuan dan pemuasan motifnya.
Sama seperti halnya seperti pada kutipan tersebut dapat dijelaskan bahwa siapa yang tidak marah atau kesal apabila hak milik seseorang diklaim/ diakui orang lain. Hal tersebutlah yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia kini karena banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh negara asing. Permasalahan umumnya, anak muda Indonesia hanya bisa menyalahkan dan mencaci maki terhadap negara asing yang telah mengklaim kebudayaannya. Tetapi ironi-nya bahwa anak muda zaman sekarang tidak melestarikan kebudayaan yang telah ada.

Kasus klaim budaya kita hendaknya diperhatikan secara seksama dan harus dijadikan prioritas utama  bagi anak muda Indonesia dan pemerintah. Budaya lokal  yang mewakili identitas asli negara Indonesia harus segera dipatenkan. Untuk itulah peran anak muda Indonesia sangatlah penting terhadap pelestarian kebudayaan Indonesia serta peran seorang pemimpin negara sangat besar dalam hak paten kebudayaan Indonesia di dunia Internasional. 

Sumber Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
https://www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-33-kebudayaan-diklaim-negara-asing-segera-patenkan-aneka-ragam-kebudayaan-indonesia
Muhammad Utsman Najati,Hadis dan Ilmu Jiwa, Terj. M.Zaka al-Farizi, (Pustaka Bandung, 2005).

 

Last But Not Least Template by Ipietoon Cute Blog Design