Maret 2015 | Last But Not Least

Rabu, 25 Maret 2015

Kisruh Pilpres 2014, Pengamat Salahkan KPU



JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Jack Yanda PHD menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas huru hara politik yang terjadi saat Pemilihan Umum Presiden 2014. Lantaran lepas tanggungjawab. 

"KPU tidak mengikuti rujukan lembaga yang langsung dibentuk pemerintah, yaitu Bawaslu. KPU harus mengikuti Bawaslu sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah," katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (22/7/2014). 

Ditambahkan dia, dengan menyerahkan semuanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU hanya ingin lepas dari tanggungjawab yang dibebankan kepadanya sebagai penyelenggara pemilu. 

"Kalau menurut saya, jika nanti ada huru-hara (politik) yang bertanggung jawab itu KPU, bukan kandidat. Bisa saja KPU dipidanakan, jadi pemilu ulang bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan," terangnya. 

Senada, pengamat hukum pidana Chudry Sitompul menilai harusnya KPU menindaklanjuti arahan yang diajukan Bawaslu terkait indikasi kecurangan Pilpres 9 Juli 2014, di mana ada pemilih tambahan di 5.800 TPS di seluruh Indonesia. 

"Dalam sebuah pilpres, ada beberapa tahapan yang tidak boleh dilewatkan KPU, salah satunya melakukan koreksi, apabila ada indikasi kecurangan. Kenapa mesti langsung menunjuk MK sebagai jalan keluarnya?" ungkapnya. 

Menurutnya, harusnya KPU melakukan koreksi terlebih dahulu, jika ada kondisi kecurangan. Bukan langsung menyerahkan semua kepada MK. Dengan begitu, KPU sama saja lepas dari tanggungjawab.

Masalah ini mayoritas disebabkan oleh adanya pihak pihak yang melakukan kecurangan dalam rekapitulasi suara atau pada saat pemilihan mereka melakukan hal yang tidak sewenangnya (mengganti suara). Masyarakat pun tidak dapat menerima hal ini, kekisruhan pun terjadi. Solusinya adalah para caleg / pihak-pihak yang tidak berwenang hendaknya tidak mencampuri urusan rakyat dalam pemilihan dan urusan pemerintah dalam rekapitulasi suara.

Sumber: http://pemilu.sindonews.com/read/885365/113/kisruh-pilpres-2014-pengamat-salahkan-kpu


Komnas HAM: penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran HAM


Komnas HAM: penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (kedua kiri) didampingi Ketua Tim Investigasi Komnas Ham Nur Kholis (tengah), Wakil Ketua Tim Investigasi Sandrayati Moniaga (kiri), juru bicara Tim Investigasi Roichatul Aswidah (kedua kanan) serta Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kanan) memaparkan hasil investigasi pada kasus dugaan kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jakarta, Rabu (4/2). Hasil Investigasi menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan oleh Kepolisian RI, ditunjukan dengan adanya penggunaan senjata laras panjang dan pemborgolan saat penahanan BW tanpa surat panggilan pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang eksesif," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu.


Roichatul mengatakan, proses penangkapan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.


"Kita melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan) dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan," kata Roichatul.


Selain itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam proses penangkapan Bambang.


Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan tidak mendahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.


Penanganan perkara tersebut dinilai telah melampaui langkah yang seharusnya dan keluar dari praktik yang selama ini dilakukan oleh Polri.


Roi juga mengatakan Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang dilakukan secara tidak jujur. "Penanganan proses perkara Bambang dilakukan dengan tidak jujur," kata Roichatul.


Komnas HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya.













sumber: http://www.antaranews.com/berita/478180/komnas-ham-penangkapan-bambang-widjojanto-pelanggaran-ham

 

Last But Not Least Template by Ipietoon Cute Blog Design